UU ITE Tak Dicabut, Hanya “Pasal Karet” yang Direvisi

Jakarta, Scientia – Menko Polhukam Mahfud Md memastikan kala pemerintah tidak akan mencabut Undang- Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Meski begitu jelas dia, pemerintah tetap mendengarkan suara masyarakat dengan merevisi sejumlah pasal yang dinilai sebagai ‘pasal karet’.

“Menko Polhukam membentuk tim yang dipimpin Deputi 3 Pak Sugeng Purnomo yang kemudian melakukan telaah yang hasilnya itu UU ITE tidak akan dicabut, UU ITE tidak akan dicabut, bunuh diri kalau kita mencabut UU ITE,” kata Mahfud saat konferensi pers di Kantorya, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat (11/6/2021).

Jelas dia, keputusan tidak mencabutnya UU ITE itu diperoleh dari FGD dengan 50 orang yang terdiri dari akademisi, praktisi hukum, NGO, korban UU ITE, pelapor UU ITE, politisi, jurnaslis perorangan maupun organisasi. Mahfud mengatakan meskipun UU ITE tidak dicabut, namun pemerintah tetap memperhatikan beberapa hal sesuai arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

“Hasil dari ini kemudian tidak ada pencabutan, tetapi ada 2 produk untuk memenuhi arahan Presiden, satu, ada surat keputusan bersama yang nanti akan dikeluarkan Menkominfo, Jaksa Agung dan Kapolri di tandatangani bersama, isinya pedoman implementasi, kriteria-kriteria agar sama berlaku bagi setiap orang,” jelas Mahfud.

Kedua, pemerintah melakukan revisi terbatas yang sifatnya semantik dari sudut redaksional terhadap beberapa pasal di UU ITE. Mahfud pun menjabarkan satu per satu contoh pasal yang akan direvisi oleh pemerintah.

Pasal 27 ayat 1

Pasal ini memuat tentang penyebaran konten kesusilaan. Dalam pasal ini, kata Mahfud, nantinya seorang yang melakukan kesusilaan seperti dilihat dalam konten digital tidak akan dihukum, yang akan dihukum adalah si penyebar konten itu.

“Misalnya masalah kesusliaan yang disebut dalam pasal 27 ayat 1 undang-undang (ITE), sekarang ditegaskan pelaku yang dapat dijerat oleh pasal 27 ayat 1 UU ITE terkait dengan penyebaran konten kesusilaan adalah pihak yang memiliki niat menyebarluaskan untuk diketahui oleh umum suatu konten kesusilaan. Jadi bukan orang yang melakukan kesusilaan, yang menyebarkan, kalau orang cuma bicara mesum, orang saling kirim membuat gambar melalui elektronik tetapi dia bukan penyebarnya itu tidak apa-apa, apa tidak dihukum? Dihukum tapi bukan UU ITE, itu ada UU sendiri misalnya undang-undang pornografi, misalnya,” papar Mahfud.

Pasal 27 Ayat 3

Lalu di pasal pencemaran nama baik Mahfud mengatakan setiap pelapor pencemaran nama baik itu hanya korban pencemaran nama baik. Kemudian pemerintah dalam pasal ini juga membedakan norma antara kasus pencemaran nama baik dan fitnah.

“Kedua, misalnya pencemaran nama baik dan fitnah seperti tercantum pasal 27 ayat 3, di dalam usul revisi kita membedakan norma antara pencemaran nama baik dan fitnah sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 50 PUU 6 2008 termasuk perubahan ancaman pidananya turunkan. Jadi pencemaran nama baik kan misal ada terbukti benar, ‘pak Mahfud dipunggungnya banyak tato misalnya, Anda nggak tahu, tapi banyak tato itu dulu anggota preman, misalnya, sesudah diperiksa tidak terbukti itu namanya fitnah’. Tapi kalau betul ada tato itu pencemaran, gibah namanya, apa bisa dihukum? Dihukum, meskipun tidak terbukti ada kalau tidak terbukti pasti fitnah, kalau ada tapi saya tidak senang berita itu didengar orang lain itu bisa dihukum juga,” jelas Mahfud.

Pasal 27 ayat 4

Di pasal pemerasan pemerintah juga mengusulkan revisi dengan mempertegas norma hukumnya dengan menguraikan unsur ancaman. Ada berbagai unsur ancaman dalam pasal ini.

“Ancaman akan buka rahasia, memaksa seseorang menyerahkan yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang itu, atau kepunyaan orang lain supaya misalnya membuat pernyataan utang, membuat penghapusan piutang, untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu dilakukan dengan sarana elektronik dan dokumen elektronik, itu yang dimaksud dengan ancaman, yang sebenarnya disebut cuma pemerasan. Nah sekarang diurai, ancaman pencemaran, ancaman membuka rahasia, memaksa orang supaya memberi sesuatu dan seterusnya, jadi diurai agar tidak menjadi pasal karet, ini ukurannya sekarang,” kata Mahfud.

Pasal 28 ayat 2

Terakhir, Mahfud mencontohkan pasal ujaran kebencian dalam UU ITE. Nantinya, seseorang yang dilaporkan menyebarkan informasi untuk menimbulkan rasa benci itu tidak termasuk melanggar pasal ini, yang melanggar itu jika seseorang terbukti menyebarkan informasi dan menimbulkan kebencian serta dibarengi dengan hasutan agar orang lain menyebarkan informasi itu.

“Ujaran kebencian dalam UU ITE normanya hanya menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu atau kelompok masyarakat berdasarkan SARA, itu kebencian, nah kita mengusulkan dalam revisi dipertegas dengan norma bukan hanya menyebarkan masalah SARA tapi menghasut, mengajak atau mempengaruhi ketika dia menyebarkan informasi itu, kalau cuma menyebarkan tanpa niat ini (menghasut), tidak bisa, kita usulkan gitu, yang itu semua ditujukan untuk itu timbulkan rasa benci atau permusuhan terhadap individu dan arau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan SARA tadi,” jelas Mahfud. (red)


Posted

in

by

Tags:

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *