Jakarta, Scientia – Ada kabar bahagia bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN). Sebab, ada rencana kenaikan gaji di tahun depan alias 2022.
Diketahui Badan Kepegawaian negara (BKN) akan menyusun dan merombak komponen gaji ASN. Penghasilan ASN ke depan, yang sebelumnya terdiri dari banyak komponen, disederhanakan menjadi hanya terdiri dari komponen gaji dan tunjangan. Adapun proses perumusan kebijakan ini merujuk pada amanat pasal 79 dan 80 Undang-Undang Aparatur Sipil Negara.
“Gaji ke depan berbasis jabatan bukan berbasis pangkat seperti sekarang,” ujar Kepala Biro Humas, Hukum dan Kerja Sama BKN Paryono dilansir Scientia dari CNBC Indonesia.
Dengan demikian, ada kemungkinan gaji pokok akan lebih tinggi dari saat ini. Sebab, jika berbasis pangkat gaji akan tetap sama dimana pun ia ditempatkan.
“Tapi kalau berbasis jabatan, kalau dia pindah, gajinya bisa lebih besar atau lebih kecil tergantung grade jabatan setelah dilakukan evaluasi jabatan,” kata dia.
Formula gaji PNS yang baru akan ditentukan berdasarkan beban kerja, tanggung jawab, dan risiko pekerjaan. Sementara untuk formula tunjangan PNS akan didasarkan pada capaian kinerja masing-masing. (red)

Tinggalkan Balasan