Kades Penago Baru Surati BPKH Terkait Batas Wilayah

Kades Penago Baru Surati BPKH Terkait Batas Wilayah

Kades Penago Baru Surati BPKH Terkait Batas Wilayah
Kades Penago Baru saat menemui BKSDA Resort Seluma.

Bengkulu, Scientia – Kepala Desa Penago Baru Kabupaten Seluma, Salikin surati Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Wilayah XX Bandar Lampung terkait batas wilayah desanya. Hal ini bermula dari program Sertifikat PTSL dari ATR/ BPN yang menetapkan Desa Penago Baru masuk kawasan Cagar Alam Pasar Talo.

Namun, pada saat dilakukan pengukuran melalui GPS pihak BPN Kabupaten Seluma di wilayah pemukiman warga di Dusun I ternyata wilayah tersebut masuk kawasan cagar. Hal ini termuat dalam surat Desa Penago Baru Kabupaten Seluma No: 140/01/SPK/PB/VI/2021, 14 Juni 2021.

Kades Penago, Salikin membenarkan adanya surat tersebut berkenaan dengan permintaan klarifikasi batas cagar alam Pasar Talo yang berada di wilayah permukiman Desa Penago Baru.

“Sebelumnya kami telah menghadap Kepala BKSDA Resort Seluma dan diperoleh keterangan bahwa Pemukiman Dusun I tersebut tidak masuk dalam Kawasan Cagar Alam Pasar Talo,” jelas Salikin, Rabu (16/6).

Ia melanjutkan, dari keterangan BKSDA, batas patok cagar alam tersebut berada dekat dengan TPU. TPU tersebut berada di luar wilayah desa dan jauh ke arah pantai.

“Mereka meminta kami menghadap BKSDA provinsi. Sedangkan dari BKSDA provinsi meminta untuk menghubungi dan meminta langsung kepada BPKH Wilayah XX Bandar Lampung,” ungkapnya.

Untuk itu, pihaknya meminta agar pihak BPKH Wilayah XX Bandar Lampung untuk dapat menindaklanjuti permasalahan tersebut lebih cepat. Karena, dalam waktu dekat akan ada pengukuran PTSL dari pihak ATR/ BPN Kabupaten Seluma Provinsi Bengkulu, sehingga masalah batas wilayah ini harus segera diselesaikan.

“Kami berharap ecepatnya mendapatkan surat balasan bahwa pemukiman tersebut tidak masuk Cagar Alam Pasar Talo,” tutup Salikin.(ak)

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *