
Padang Pariaman, Scentia – Wakil Bupati Padang Pariaman Drs. Rahmang, M.M. membuka Rapat Koordinasi (Rakor) Penyelenggaraan Keterbukaan Informasi Publik Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman dan Workshop Penyusunan Daftar Informasi Publik (DIP), Senin (21/6/2021).
“Hak memperoleh informasi merupakan hak asasi manusia (HAM) dan keterbukaan informasi publik merupakan salah satu ciri penting negara demokratis yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat,” ungkapnya di Hall Kantor Bupati Padang Pariaman.
Tambahya, salah satu tugas Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) adalah menyediakan informasi publik bagi pemohon informasi. Dengan adanya pejabat pengelola informasi dan dokumentasi, diharapkan implementasi undang-undang keterbukaan informasi publik dapat berjalan efektif dan hak-hak publik terhadap informasi yang berkualitas secara nyata dapat terpenuhi.
“Tentu harapan kita, Rakor ini dapat melahirkan pemikiran dan ide-ide yang bernas dalam menyusun program dan kegiatan PPID ke depan. Apalagi dalam Rakor dan Workshop nanti menampilkan narasumber yang sangat berkompeten di bidang keterbukaan Informasi,” tambahnya
Dia mengingatkan, pelayanan informasi harus mempedomani lima azas yaitu transparansi, akuntabilitas, kondisional, partisipatif, kesamaan hak serta keseimbangan kewajiban dan hak.
“Hal-hal tersebut menjadi landasan bagi setiap badan publik dalam melayani masyarakat yang membutuhkan informasi,” tegas dia.
Narasumber Ketua Informasi (KI) Sumatera Barat Noval Wiska,S.IP, Ketua Komisi III DPRD Padang Pariaman Dwi Warman, S.H.,M.H.
Sementara itu, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Padang Pariaman dalam laporannya mengatakan, rakor ini mengangkat tema penguatan pelayanan informasi publik untuk Padang Pariaman Informatif yang diselenggarakan dua hari hingga Selasa (22/6/2021).
Ia juga menambahkan, saat ini Diskominfo telah melakukan upgrade terhadap website dan aplikasi mobile PPID, yang sebelumnya belum terkoneksi antara satu dengan yang lain namun sekarang sudah dilaksanakan.
“Dalam artian jika menginput data di PPID masing-masing sudah langsung menjadi data PPID pusat dan menjadi Daftar Informasi Publik,” tutupnya. (ril)

Tinggalkan Balasan