
Padang, Scientia — Merasa dirugikan, Komunitas Pedagang Pasar Raya Padang (KPP) minta DPDR Kota Padang mencabut Peraturan walikota (Perwako) Nomor 438 Tahun 2018 tentang Lokasi dan jadwal usaha Pedagang kaki Lima (PKL).
Ketua KPP Asril Manan mengatakan, saat ini tidak adanya ketegasan dari walikota Padang terhadap penerapan Perwako tersebut, Akibatnya para pedagang toko merasa dirugikan.
“Saat ini Perwako itu bukan dijalankan oleh walikota Padang melain dikendalikan oleh “tuan takur” sebutan untuk premanisme, selain itu, Jelas di dalam Perwako tersebut mengatur PKL hanya bisa beroperasi pada jam 17.00, namun pada kenyataannya PKL tidak mematuhi hal itu, saat ini mereka mulai berdagang dari jam 11 siang,” kata Asril saat melakukan hearing dengan DPDR Padang Senin, (21/6).
Selain itu Ia juga menjelaskan tentang kesemrawutan pengelolaan lahan parkir yang tidak kondusif serta tidak sesuai dengan aturan yang ada. Pada saat ini lahan parkir serta trotoar telah berubah menjadi lapak-lapak PKL sehingga tidak memberikan kenyamanan lagi bagi pengunjung Pasar Raya.
Sebagai perwakilan KPP Padang, Asril berharap pemerintah kota Padang serta OPD terkait agar bisa menindaklanjuti serta memfasilitasi kesemrawutan tersebut, khususnya Dinas Perdagangan, Dinas perhubungan, dan Satpol PP.
Menanggapi itu semua, sekretaris Komisi II DPRD Padang Boby Rustam berjanji akan membicarakan dan menindaklanjuti bersama Ketua DPRD Padang.
“Kita akan menindaklanjuti ke Ketua DPRD Padang tentang permasalahan yang di hadapi oleh para pedagang yang tergabung dalam KPP Pasarraya Padang ini,” ucapnya.
Boby pun memandang pada saat ini pengelolaan Pasarraya sangatlah amburadul sehingga menimbulkan kasemrawutan.
“Saat ini Kota Padang akan menjadi sebuah kota metropolitan. Oleh karena itu, sudah selayaknya trotoar yang ada tidak dijadikan tempat berdagang oleh PKL,” tutupnya. (wan)

Tinggalkan Balasan