
Pasbar, Scientia – Polisi Pamong Praja (Pol PP) Pasaman Barat (Pasbar) menggerebek sebuah rumah di Opir Kecamatan Luhak Nan Duo kabupaten setempat. Rumah tersebut dipakai untuk memproduksi minuman keras (miras) tradisional jenis tuak.
Bupati Kabupaten Pasbar melalui Pj Kasat Pol PP Safarudin mengatakan, pihaknya berhasil menyita sebanyak 128 liter tuak dari rumah warga di Opir tersebut.
Ia mengatakan penggerebekan ini dilakukan berdasarkan Perda nomor 13 tahun 2018, tentang perubahan perda No 09 tahun 2017 tentang keamanan dan ketertiban umum.
“Petugas berhasil mengamankan Barang Bukti (BB) tuak sebanyak 128 liter. BB tersebut langsung diamankan di Markas Satpol PP,” kata Safaruddin.
Ia menambahkan, penggerebekan dilakukan tanpa perlawanan dari sang pemilik ruma. Kepada pemilik juga telah ditegaskan untuk tidak lagi menjual barang haram tersebut.
“Jika masih melakukan tindakan yang sama, maka pemerintah akan menertibkan kembali dan memberikan sanksi yang tegas,” sebutnya.
Selain itu, Safarudin mengimbau kepada masyarakat jika ada yang melihat, membuat, menyebarluaskan barang haram tersebut, untuk melaporkan kepada pihaknya.
“Kami akan bersama-sama memberantas barang haram tersebut, agar generasi kita terbebas dari pengaruh buruk minuman beralkohol,” hibaunya. (idn)

Tinggalkan Balasan