
Jakarta, Scientia – Zakaria Abdul Gani atas nama KPU RI mengungkapkan, Anggota Bawaslu Kabupaten Boven Digoel dinilai para pengadu tidak profesional dan tidak berkepastian hukum, dalam hal mengambil putusan yang meloloskan calon mantan terpidana, yang tidak memenuhi syarat dalam Pilkada 2020.
“Selain itu Bawaslu Boven Digoel dalam keputusannya menyatakan dua Anggota KPU memenuhi unsur pidana dugaan menghilangkan hak calon untuk dipilih dalam Pilkada 2020,” ujar Zakaria melalui keterangan tertulisnya kepada media, Kamis (24/6/ 2021).
Menurut Zakaria, dua hal itu yang dijadikan pokok aduan para pengadu ke DKPP. Pihaknya juga telah memiliki tanda terima DKPP nomor 01- 23/SET-02/VI/2021 pada Rabu, 23 Juni 2021.
“Telah diterima dokumen pengaduan atas nama KPU RI dengan teradu ketua dan anggota pengawas pemilihan umum Kabupaten Boven Digoel yang menerima Rahma staf pengaduan,” ujar Zakaria. (rel)

Tinggalkan Balasan