
Asahan, Scientia – 7 Fraksi DPRD Kabupaten Asahan menyetujui Ranperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD TA 2020 menjadi peraturan daerah (Perda) Kabupaten Asahan. 7 faksi tersebut di antaranya, Gerindra, Golkar, PDI Perjuangan, Demokrat, PAN, PPP dan Nurani Keadilan.
Bupati Asahan, Surya mengatakan, dengan disetujuinya Ranperda APBD Tahun Anggaran 2020 ini, untuk tahap berikutnya Ranperda ini akan disampaikan kepada Gubernur Sumatra Utara. Hal ini agar Ranperda mendapatkan evaluasi, kesesuaian dengan kepentingan umum dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
“Kepada para kepala organisasi perangkat daerah yang selama pembahasan masih terdapat kendala dan kelemahan dalam pelaksanakan kegiatannya, saya mengharapkan agar koreksi, saran dan kritikan konstruktif yang disampaikan oleh Badan Anggaran dapat diperhatikan untuk perbaikan di masa yang akan datang,” ucap bupati pada sidang tersebut, Selasa (6/7).
“Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) Tahun Anggaran 2020 sebesar Rp 41.926.162.054,20 yang akan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah setelah mendapat evaluasi dari pemerintah yang lebih tinggi,” tutup Bupati.(Hans)

Tinggalkan Balasan