
Pariaman, Scientia – Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dan Tenaga Kerja Kota Pariaman mengadakan bimbingan teknis tata cara pengisian LKPM secara online bagi pelaku usaha se-Kota Pariaman.
“Bimtek ini bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan pelaku usaha tentang pengisian LKPM. Sehingga kita harapkan para pelaku usaha yang ada di Kota Pariaman bisa melaporkan LKPM mereka secara online per triwulan ke DPMPTSP dan Tenaga Kerja,” kata Kepala DPMPTSP dan Tenaga Kerja Kota Pariaman, Alfian Harun.
Alfian mengatakan, diharapkan nantinya DPMPTSP dan Tenaga Kerja bisa memberikan pelayanan terbaik. Selain itu, diharapkan seluruh badan usaha bisa paham seluruh proses perizinan yang dari manual beralih ke sistem Online Single Submission (OSS).
“Untuk program atau aplikasi OSS ini bisa diakses baik melalui handphone dan juga laptop untuk mendapatkan Nomor Induk Izin Pengusaha (NIIP). Setelah itu silahkan datangi kantor kami DPMPTSP Kota Pariaman untuk mendapatkan komitmen sehingga NIPP tersebut bisa berlaku,” ujar Alfian, Senin (14/6).
“Tanpa adanya komitmen nantinya Bapak/ Ibu tidak bisa mengikuti proses lelang terhadap pengadaan barang dan jasa. Apabila sudah dilaporkan secara elektronik, diketahuilah berapa jumlah investasi yang sudah Bapak/ Ibu lakukan di daerah. Itu akan tergambar langsung di aplikasi tersebut,” terangnya lagi.(*)

Tinggalkan Balasan