PPKM Darurat Kota Padang Dimulai Hari ini, Berikut Mekanisme Pelaksanan Lengkapnya

Petugas kepolisian menyusun pembatas jalan saat akan melakukan penutupan jalan dalam rangka pembatasan mobilitas warga guna menekan penyebaran COVID-19 di kawasan Bulungan, Jakarta, Senin (21/6/2021).

Padang, Scientia – Tiga daerah di Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) mulai melaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

Masing-masing, Kota Bukittinggi, Kota Padang Panjang dan Kota Padang. Kebijakan ini berlaku mulai hari ini, Senin 12 Juli hingga 20 Juli 2021 mendatang.

Khusus wilayah Kota Padang, berikut
mekanisme pelaksanaan PPKM Darurat

1. Mulai tanggal 13 Juli 2021 pelaksanaan PPKM Darurat untuk Kota Padang akan direalisasikan dengan 6 titik penyekatan antara lain :

a. Jalan masuk dari Pariaman via By Pass
b. Jalan masuk dari Pariaman via Lubuk Buaya
c. Jalan masuk dari Solok via Taman Hutan Raya Bung Hatta
d. Jalan masuk dari Pesisir Selatan Via Batas Pessel Padang
e. Pelabuhan Bungus (TPI)
f. Pelabuhan Muara (Mentawai Fast)

2. Pelaksanaan POS Penyekatan :

a. Berlangsung 24 jam (untuk aparat kewilayahan dibagi 3 shif/8 Jam),
b. 1 (satu) Shif ditempat keramaian dengan lokasi
1) Taplau, (Pantai Padang)
2) Pantai Air Manis
3) Pasir Jambak

4. Persyaratan keluar/masuk wilayah Padang :

Terhitung tanggal 13 Juli 2021 sd tanggal 20 Juli 2021 (selama PPKM Darurat) harus membawa kartu Vaksinisasi, dan harus membawa hasil PCR (swab antigen/PCR)

5. mensosialisasikan persyaratan (keluar masuk) buat dipahami oleh masyarakat dan kendaraan yang boleh melintas (kecuali) :

a. Awak kendaraan Logistik
b. Awak kendaraan Pertamina (BBM)

6. Pada saat PPKM Mikro diberlakukan untuk Restoran/Rumah Makan *tidak bisa makan ditempat (Dine In)* diberlakukan pesan ditempat wajib bawa pulang maupun online.

7. Seluruh tempat rekreasi ditutup mulai pukul 09.00 Wib sd 21.00 Wib selain jam tersebut lokasi dibuka.

8. Sarana olah raga ditutup antara lain :

a. GOR Haji Agus Salim
b. Wirabraja Sport Centre
c. Lapangan Imam Bonjol
d Kolam Renang Teratai dan Kolam Renang Wirabraja Sport Center

*Menghindari kerumunan dan memutus mata rantai Covid jam tutup dari pukul 09.00 Wib sd 21.00 Wib*

9. Untuk masyarakat akan ada bantuan beras 10 kg (Bulog) untuk masyarakat yang masuk dalam PKH dan BSD data berasal dari Dinsos dan Kelurahan

10. Untuk penerangan setelah jam 20.00 Wib untuk PJU (Penerangan Jalan Umum) akan dimatikan dengan tujuan untuk menghalau keramaian.

11. Ruang rawat pasien :

a. Akan difungsikan Asrama Haji sebagai tempat Isolasi pasien Covid 19
b. RS rujukan hanya akan menerima Pasien yang berskala Berat dan Kritis

12. Kegiatan ibadah tidak dilarang :
a. Tapi dilaksanakan dengan Protkes ketat
b. Disarankan Kotbah Idul Adha durasi +- 15 menit)
c. Pelaksanaan Sholat di Masjid/Musalla oleh masyarakat dengan lokasi (lingkungan) masing – masing
e. Pembagian daging korban diantar oleh petugas korban (tidak diperbolehkan berkumpul)

13. Mall tutup jam 17.00 Wib dan yang boleh dibuka pada Gerai logistik, sementara untuk Rumah Obat (Apotik) buka 24 jam.

(bos)


Posted

in

by

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *