Sah, Perki SLIP Sudah Diundangkan

Wakil Ketua Komisi Informasi (KI) Pusay Hendra J Kede.

Padang, Scientia – Peraturan Komisi Informasi (Perki) Standar Layanan Informasi Publik (SLIP) sudah diundangkan per 30 Juni 2021, dengan nomor

Perki Nomor 1 Tahun 2021, dengan nomor berita negaranya 741 tambahan berita negara 37.

Wakil Ketua Komisi Informasi (KI) Pusay Hendra J Kede menuturkan, pembahasan Perki SLIP 1 tahun 2021 alot dan di masa pandemi covid-19.

“Tapi dengan keseriusan semua yang terlibat, kemarin diundangkan PERKI SLIP baru ini, untuk itu kami ucapkan terima kasih dan pengharagaan sebesar-besarnya kepada semua pihak yang terlibat dalam penyusunan dan pengundangan, terutama semua komisioner KI Pusat,” ujar Hendra selaku Koordinator Tim Perumus Perubahan SLIP, Kamis (15/7/2020).

Hendra J Kede juga menjelaskan, Perki 1 tahun 2021 membaned dua Perki yakni Perki 1/2010 ttg SLIP dan Perki 1/2017 ttg Pengklasifikasian Informasi.

“Diatur juga tentang Keterbukaan Informasi Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah dalam BAB khusus,” ujar Hendra J Kede.(rel)


Posted

in

by

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *