
Padang, Scientia – Sengketa batas wilayah antar nagari atau desa di Provinsi Sumbar, mestinya tidak perlu terjadi. Pasalnya, batas nagari itu sudah ditetapkan pemerintah sebelum Indonesia merdeka.
Seperti yang kini terjadi dan bergulir di pengadilan antara warga Nagari Malalo dengan warga Nagari Sumpur, Kecamatan Batipuh Selatan, Kabupaten Tanah Datar. Batas kedua nagari sudah ditetapkan pemerintah pada zaman Belanda, kemudian dituangkan dalam SK Bupati Tanah Datar No. 1 tahun 1955.
“Batas wilayah itu sudah ditetapkan pemerintah sebelum Indonesia merdeka dan ada yang setelah merdeka. Pada daerah tertentu mengacu pada peta yang dibuat Belanda, seperti Malalo dan Sumpur di Tanah Datar ada peta zaman Belandanya dan kemudian dikuatkan dengan SK Bupati No. 1 Tahun 1955,” kata Pengamat Hukum Pertanahan Universitas Andalas Padang, Prof. Busyra Azheri, Sabtu (17/7/2021) kemarin.
Hanya saja dengan adanya UU tentang Desa tahun 1979 yang menyeragamkan pemerintahan terendah adalah desa, maka perubahan nagari menjadi desa di Sumbar menyebabkan batas-batas wilayahnya menjadi tidak jelas dan tidak memiliki kepastian hukum.
Dia menjelaskan, ketika reformasi, pemerintah mengembalikan pemerintahan terendah itu sesuai hak asal usul daerah. Di Sumbar, desa kembali menjadi nagari.
“Saat kembali ke nagari itu, ada nagari asal dan ada nagari pemekaran. Sampai saat ini pemerintah belum menetapkan batas nagari tersebut. Malah pemerintah membebankan pada nagari untuk menentukan batas wilayah pemerintahannya. Hal ini yang menjadi pemicu konflik,” terang Busyra Azheri.
Terkait sengketa warga Nagari Sumpur dan warga Malalo, maka mestinya Pemkab Tanahdatar jangan terkesan menghindari konflik yang muncul di tengah masyarakat.
Batas wilayah kedua nagari, lanjut Busyra Azheri, telah ditetapkan Pemkab Tanah Datar melalui kesepakatan ninik mamak dan pemerintah daerah tahun 1955.
“Pemerintah dalam hal ini harus menjadi penengah agar tidak terjadi konflik. Bukti-bukti yang ada, berupa SK Bupati tahun 1955 itu tentu bisa menjadi acuan pemerintah daerah menyelesaIkan persoalan. Jangan dikembalikan ke nagari yang tengah berada dalam konflik, ” ujar Busyra.
Mereka tidak mengetahui persis tentang peristiwa, kondisi dan situasi yang terjadi di masa lalu. Sehingga mereka tidak memiliki sebuah kepastian tentang batas wilayahnya. Karena tidak ada kejelasan dan kepastian hukum itu, maka masyarakat hari ini berpatokan saja pada pesan leluhurnya warih bajawek.
Hal ini juga berlaku di daerah lainnya. Agar persoalan serupa tidak berulang dan berlarut-larut hingga menempuh jalur hukum atau proses persidangan di pengadilan untuk mendapatkan kepastian hak-haknya, maka pemerintah daerah setempat, dalam kasus ini Pemkab Tanah Datar, DPRD Tanahdatar, mesti memiliki komitmen yang jelas dan harus cepat mengambil sikap untuk menyelesaikan permasalahan tersebut.
“Jangan sampai masyarakat kita melahirkan pemikiran, bahwa setiap persoalan harus diselesaikan di pengadilan. Kondisi tersebut sama dengan sikap pembiaran dari pemerintah daerah. Jika tidak ada kepastian hukum dalam penetapan batas yang akhirnya memicu sengketa antar wilayah dan berakibat tindakan pidana, maka pemerintah daerah bisa digugat atas kelalaiannya,” tegas Busyra. (red)

Tinggalkan Balasan