HAN, Kopri Kampanyekan Pencegahan Perkawinan Anak

HAN, Kopri Kampanyekan Pencegahan Perkawinan Anak

HAN, Kopri Kampanyekan Pencegahan Perkawinan AnakJakarta, Scientia – Kopri PB PMII gunakan momentum Hari Anak Nasional sebagai refleksi pemenuhan hak anak dan mengkampanyekan pencegahan perkawinan anak. Bidang Politik, Hukum dan HAM Kopri PB PMII menyediakan ruang dialog virtual mengenai isu perkawinan anak dari sisi regulasi perlindungan anak maupun kesehatan reproduksi dan mental anak.

Ketua Bidang Politik, Hukum dan HAM Kopri PB PMII, Kamelia Sambas mengatakan, penting bagi semua elemen untuk mengambil peran melindungi anak sebagai generasi penurus bangsa.

“Kita ketahui bersama tren pernikahan anak di bawah umur bukanlah lagi kasus baru yang ada di Indonesia. Namun kasus ini melonjak naik pada masa pandemi Covid-19 berdasarkan laporan Plan Internasional Indonesia terjadi kenaikan angka perkawinan anak di 18 provinsi di Indonesia. Indonesia masuk dalam kategori 10 besar negara dengan pernikahan anak tertinggi pada periode 2014-2020,” terang Kamelia, Senin (26/7).

Oleh karena itu, menurut Kamelia, penting bagi semua untuk mengetahui dampak perkawinan anak terhadap kesehatan reproduksi maupun mentalnya. Sehingga, Kopri, masyarakat dan lembaga lainnya dapat merumuskan strategi dalam mencengah maraknya pernikahan anak di bawah umur.

Senada dengan itu, Ketua Kopri PB PMII, Maya Muizzatil Lutfillah mengajak untuk peduli dan cepat membaca situasi dan kondisi hari ini sebagai agen perubahan dan aktivis perempuan yang berlatar pendidikan tinggi. Ini sebuah pembelajaran untuk semuanya, bagi perempuan, untuk mempersiapkan generasi masa depan. Anak sebagai aset bangsa yang harus dijaga.

“Insyaallah ke depan kita betul-betul fokus mengadvokasi terkait kesehatan anak dan isu yang berkaitan dengan pemenuhan hak anak. Kami akan bekerja sama dengan yayasan yang fokus pada isu kesehatan gagal ginjal pada anak. Kopri akan menjadi tim relawan dan edukasi terkait gagal ginjal. Mudah-mudahan ke depan banyak yang bisa Kopri sinergikan dengan KPAI maupun dokter anak seperti dokter Sri,” ungkap Maya.

Narasumber Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Ai Maryati Shalihah mengatakan, bicara HAM tidak bisa dipisahkan dari hak anak, ini isu kemanusiaan atas kesadaran sebagai manusia. KPAI tidak akan berjalan tanpa dukungan lapisan seluruh masyarakat.

Ia menyampaikan, prinsip perlindungan anak mrliputi hak hidup dan tumbuh kembang, non diskriminasi, kepentingan terbaik bagi anak dan partisipasi anak. Situasi perkawinan anak terjadi karena alasan agama, budaya, ekonomi dan kehamilan tidak diinginkan.

“Saya sangat prihatin dengan adanya propaganda nikah muda meraih pahala. Nikah muda ini kerap terjadi pada usia anak dengan dalih propaganda tersebut. Perkawinan anak akan merugikan anak, khususnya anak perempuan. Begitu juga dengan budaya mengawinkan anak perempuan yang akan menambah keuangan untuk keluarga atau melunasi hutang keluarga,” ujar Ai.

Sementara, dari sisi kesehatan, menurut dr. Sri Riyanti Windesi, edukasi kesehatan reproduksi menjadi penting karena belum tumbuhnya kesadaran pentingnya kesehatan reproduksi terutama di kalangan remaja, masih dianggap tabunya pendidikan seksualitas sejak dini, perubahan gaya hidup global dan desakan jumlah penduduk dan perubahan struktur penduduk.

“Angka kematian ibu usia di bawah 16 tahun di negara-negara dengan pendapatan menengah dan rendah bahkan lebih tinggi hingga 6 kali lipat. Sebagian besar masalah kesehatan pada remaja dapat dicegah, deteksi dini merupakan suatu hal yang penting dan perlu adanya manajemen konseling rujukan,” ungkap dr. Sri.(ams)

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *