
Pariaman, Scientia – Tarif batas atas dan tarif batas bawah penggunaan air Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) masih dibahas di Pemprov Sumbar. Saat ini telaah tentang tarif tersebut masih berada di Biro Hukum Setdaprov Sumbar. Pembahasan tentang beberapa pertimbangan sedang dilakukan, termasuk konsultasi dengan kementerian.
Gubernur Sumbar, Mahyeldi menegaskan penetapan tarif itu tidak akan merugikan PDAM tetapi juga akan mempertimbangkan kemampuan daya beli masyarakat dalam masa pandemi. Menurutnya, air adalah kebutuhan dasar masyarakat, karena itu penetapan tarifnya juga harus mempertimbangkan banyak hal.
Pembahasan ini mengacu pada Permendagri 21 Tahun 2020 yang merupakan revisi Permendagri 71 Tahun 2016 tentang Perhitungan dan Penetapan Tarif Air Minum.
“Terkait kualitas air PDAM, kami meminta agar PDAM benar-benar memastikan kualitasnya. Jadi air yang disalurkan pada masyarakat itu memang harus bisa diminum,” katanya, saat bersilaturahmi dengan PD Persatuan Perusahaan Air Minum Indonesia (Perpamsi) Sumbar di Padang, Selasa (27/7).
“Konsep PAM regional juga harus terus dimatangkan karena banyak daerah yang sumber air PDAM tidak di wilayah administrasi sendiri, tetapi di daerah tetangga. Tanpa konsep PAM regional yang tepat, masih ada potensi permasalahan di masa depan,” tambahnya.
Ketua PD Perpamsi Sumbar, Hendra Pebrizal mengatakan, sesuai Permendagri Nomor 21 tahun 2020 Pasal 7A, tarif batas atas dan batas untuk PDAM yang merupakan salah satu BUMD dilakukan oleh gubernur. Batasannya adalah paling tinggi 4 persen dari batas pendapatan masyarakat. Batas pendapatan masyarakat itu disesuaikan dengan UMP Sumbar 2021 sebesar Rp 2.484.041.
“Penyesuaian tarif PDAM perlu dilakukan untuk mendukung pengembangan perusahaan daerah itu. PDAM sulit berkembang jika tarifnya masih rendah,” sebutnya.
Ia berharap keputusan gubernur tentang tarif batas atas dan tarif batas bawah itu bisa keluar sebelum September 2021 sehingga bupati dan wali kota bisa mempedomani dalam penetapan tarif di masing-masing kabupaten/ kota.(*)

Tinggalkan Balasan