Padang Pariaman Rumuskan Pemetaan Tambak Udang

Padang Pariaman Rumuskan Pemetaan Tambak Udang

Padang Pariaman Rumuskan Pemetaan Tambak Udang
Rapat teknis perumusan langkah-langkah pemetaan tambak udang, Senin (2/8).

Padang Pariaman, Scientia – Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman rumuskan langkah-langkah pemetaan tambak udang. Menurut pimpinan Sekretaris Daerah Kabupaten Padang Pariaman, sekaligus pemimpin rapat itu, Ali Amran, perlu pematangan terkait perumusan langkah-langkah pemetaan tambak udang sebelum dibawa ke rapat Forkopimda karena kompleksnya permasalahan tersebut.

Hal ini dikarenakan, Kabupaten Padang Pariaman memiliki 65 tambak udang, 8 di antaranya belum memiliki izin. Sementara, 10 sudah memiliki kesesuaian tata ruang, 8 dalam proses tata ruang, 8 tambak, 13 tidak direkomendasikan dan 26 tambak belum berizin.

Berdasarkan Perda Nomor 5 Tahun 2020 tentang RTRW Kabupaten Padang Pariaman diperlukan penertiban bagi tambak udang yang belum memiliki izin agar segera mengurus izin dan bagi yang sudah memiliki izin namun menyalahi aturan. Hasil penelitian dari Fakultas Perikanan Universitas Bung Hatta bisa dijadikan referensi dalam pemberian izin tambak karena telah melalui penelitian yang sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundangan.

Menjelang turunnya Tim Gabungan, diminta kepada para camat turut mengawasi agar tidak adanya pendirian tambak udang yang baru. Diharapkan nantinya hasil dari diskusi dengan Forkopimda dapat menuntaskan permasalahan tambak udang ini dengan sebaik-baiknya melalui Tim gabungan Pemda Padang Pariaman bersama Forkopimda.

“Diminta juga kepada seluruh camat terkait agar memberikan rekomendasi yang seragam sehingga nantinya tidak ada perbedaan,” kata Ali Amran, Senin (2/8).(*)

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *