Pariaman, Scientia – Pemerintah Kota (Pemko) Pariaman memperbolehkan masyarakat untuk melaksanakan Salat Idul Adha di tengah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Namun, salat ied hanya boleh dilakukan di masjid atau musala.
“Untuk penyelenggaraan takbiran sampai sholat ied, Pemko tidak menyelenggarakanya, karena saat ini kita sedang PPKM. Tetapi masyarakat diperbolehkan melaksanakan salat Idul Adha dengan menerapkan Prokes ketat,” ujar Wali Kota Pariaman, Genius Umar, Senin (19/7).
Menurutnya, kebijakan penyelenggaran salat ied di masa PPKM ini, untuk melindungi masyarakat Kota Pariaman dari penyebaran Covid-19 dan juga sesuai dengan Surat Edaran (SE) Mendagri Nomor 17 tahun 2021, tentang Peniadaan Sementara Peribadatan di Tempat Ibadah, Malam Takbiran dan Salat Idul Adha.
Khusus untuk peribadatan di tempat ibadah, Genius Umar mengacu kepada keputusan dan fatwa yang telah dikeluarkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumatera Barat (Sumbar), yang mengeluarkan Maklumat, Taujihat dan Tausiyah Nomor: 003/MUI-SB/VII/2021 yang menyebutkan peniadaan kegiatan ibadah di rumah ibadah tidak bisa disetujui dan diterima, sebagai landasan kebijakan di Sumbar, karena kecilnya potensi terjadinya kerumunan tersebut.
“Bagi jamaah yang tidak ingin datang ke masjid atau musala, juga dibolehkan melaksanakan di rumah masing-masing, sesuai arahan MUI Sumbar,” tambahnya.
Pada kesempatan tersebut, ia juga mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Adha kepada seluruh masyarakat Kota Pariaman.
“Momentum Idul Adha 1442 H/2021 M kali ini, hendaknya meningkatkan semangat berbagi kepada sesama, serta meningkatkan ketaqwaan kepada Allah SWT,” tutupnya.(*)

Tinggalkan Balasan