
Bukittinggi, Scientia- Pasca dicabutnya Peraturan Walikota (Perwako) Bukittinggi Nomor 40 dan 41 Tahun 2018 tentang retribusi pasar, gonjang ganjing di tengah masyarakat ataupun di media sosial (medsos) disebut mulai berkurang.
Sebelum pencabutan Perwako yang terasa memberatkan, terutama bagi ribuan pedagang pasar grosir Aur Kuning Bukittinggi. Berbagai suara miring dan riuh disebagian masyarakat termasuk juga di medsos, menuntut kepala daerah baru (Walikota Bukittinggi Erman Safar dan Wakilnya Marfendi) tidak berbohong dan membuktikan janji kampanye mereka mencabut Perwako Nomor 40 dan 41 Tahun 2018.
“Dengan telah dicabutnya Perwako Nomor 40 dan 41 Tahun 2018 tentang retribusi tersebut sebagai tanda bahwa kita serius menunaikan janji-janji kampanye kita dulu,” kata Wakil Walikota Bukittinggi, Marfendi kepada Scientia, di rumah dinasnya di Belakang Balok kota setempat, Sabtu (7/8/2021).
Marfendi yang juga Ketua Majelis Pertimbangan Daerah (MPD) Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Bukittinggi itu menyebut, kepala daerah yang baru dilantik Februari 2021, akan selalu berupaya menepati program atau janji-janji yang telah disampaikan kepada masyarakat.
“Insya Allah kami dari pemerintahan kota yang baru akan berupaya menepati janji-janji kampanye dulu, meskipun dilakukan setahap demi setahap. Kami berharap, semoga semua pihak atau masyarakat semakin memaklumi bahwa proses pelaksanaan menepati janji itu tentunya butuh waktu,” ucap Wawako.
Sebagaimana diberitakan Jumat kemarin, Wako Bukittinggi Erman Safar mengumumkan pencabutan Perwako Nomor 40 dan 41 Tahun 2018 dan selanjutnya diganti dengan perwako baru serta secepatnya diundangkan.
Dia menjelaskan, dasar kebijakan Pemko mencabut kedua Perwako itu adalah berdasarkan data dan Badan Pusat Statistik. Bukittinggi telah mengalami inflasi sejak tahun 2018, terus meningkat hingga tahun 2020. Kondisi demikian, membuat beban yang ditanggung masyarakat terutama pedagang di tiga lokasi (Pasar Atas, Pasar Bawah dan Pasar Simpang Aur) menjadi kontra produktif dengan kenaikan retribusi berdasarkan kedua perwako tersebut.
“Terhadap kenaikan tarif retribusi berdasarkan Perwako Nomor 40 tahun 2018 dari tarif awal pada Perda Nomor 15 tahun 2013 yang menjadi payung hukumnya tidak memiliki dasar yang jelas. Demikian juga kenaikan tarif retribusi pada Perwako Nomor 41 tahun 2018 dari tarif awal pada Perda Nomor 16 tahun 2013, sebagai contoh pada Perwako Nomor 40 tahun 2018 kita temukan tarif retribusi rata-rata Rp60.000 semua toko grosir di Pasar Simpang Aur. Pada hal pada Perda Nomor 15 tahun 2013 tarif tersebut bervariasi (Paling tidak, dibedakan antara posisi toko di pojok dan tidak dipojok),” terangnya.
Selain itu, lanjut Erman, kebijakan pencabutan kedua Perwako juga berdasarkan kewenangan Wali Kota sesuai UU Nomor 28 Tahun 2009 junto Perda Nomor 15 Tahun 2013 dan Perda Nomor 16 Tahun 2013, dinyatakan dengan tegas bahwa tarif retribusi ditinjau kembali paling lama 3 tahun sekali. Dan penetapan tarif retribusi ditetapkan dengan Perwako.
Wako menjelaskan, kedua Perwako yang akan diundangkan itu mengacu kepada pertimbangan indeks harga dan perkembangan ekonomi Kota Bukittinggi.
“Indeks harga adalah tolak ukur dalam penentuan harga maupun keberlangsungan ekonomi suatu negara. Indeks harga diperlukan dalam ekonomi makro,” jelasnya.
Merujuk pada laman resmi Badan Pusat Statistik (BPS), sambung Wako, indeks harga adalah suatu ukuran statistik untuk menyatakan perubahan-perubahan harga yang terjadi dari satu periode ke periode lainnya.
“Pengertian indeks harga juga diartikan sebagai perbandingan antara harga rata-rata suatu barang dalam tahun yang dihitung dan harga rata-rata untuk tahun dasar. Indeks ini sangat diperlukan guna mengukur perubahan kondisi ekonomi suatu negara,” paparnya.
Wako juga menerangkan terkait pertumbuhan ekonomi, dimana juga dapat diartikan sebagai proses perubahan yang secara berkesinambungan menuju kondisi lebih baik dalam kondisi perekonomian suatu negara.
“Ekonomi suatu negara sendiri dapat dikatakan bertumbuh jika kegiatan ekonomi masyarakatnya berdampak langsung kepada kenaikan produksi barang dan jasa,” katanya.
Wako tidak lupa menjelaskan rumus tingkat penggunaan jasa dimana rumusnya dihitung berdasarkan perkalian antara tingkat penggunaan jasa dengan tarif retribusi. Menurut dia, tingkat penggunaan jasa ditentukan berdasarkan beban yang ditanggung oleh pemerintah daerah (Pemda) dari ketiga pasar. Beban tersebut dihitung dari jumlah insentif, jumlah belanja operasional, jumlah belanja pemeliharaan dan jumlah belanja modal.
“Rata-rata beban yang ditanggung Pemda dari tiga pasar tersebut dalam 3 tahun terakhir adalah sebesar Rp8.875.000.000. Angka miliaran rupiah ini kemudian kita bagi menjadi ke dalam tarif retribusi pasar atau pertokoan sebagai retribusi jasa usaha dan tarif retribusi pelayanan pasar sebagai retribusi jasa umum sehingga penetapan tarif berdasarkan kedua Perwako yang akan kita undangkan itu memiliki kekuatan kepastian hukum memenuhi prinsip keadilan dan berpijak kepada ketentuan,” tegasnya.
Erman menambahkan, bahwa dirinya selaku wali kota, berkewajiban melaksanakan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat dengan tetap memenuhi asas-asas umum pemerintahan yang baik.
“Semoga keberadaan kedua Perwako yang baru dan bakal diundangkan ini dapat menjawab polemik Perwako Nomor 40 dan 41 Tahun 2018 tentang retribusi yang dirasakan masyarakat khususnya pedagang sejak tahun 2018. Dan kehadiran kedua Perwako yang baru sesuai visi-misi “Bukittinggi Hebat” yang kita canangkan serta dijadikan dasar RPJMD Bukittinggi tahun 2021-2026 khususnya hebat dalam sektor ekonomi kerakyatan,” tutupnya. (aef)

Tinggalkan Balasan