Bukittinggi, Scientia- Walikota Bukittinggi Erman Safar keluarkan Surat Edaran (SE) perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3, untuk pengendalian penyebaran Covid-19.
SE Nomor 360/ 263/ BPBD-Bkt/ VIII/ 2021 yang ditanda tangani Walikota tanggal 10 Agustus 2021 itu menindaklanjuti instruksi Mendagri Nomor 32 tahun 2021 tanggal 9 Agustus 2021 tentang PPKM Level 3, Level 2 dan Level 1. Kemudian juga mengoptimalkan posko penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran Covid- 19.
Kota Bukittinggi ditetapkan sebagai daerah PPKM Level 3 terhitung tanggal 10 Agustus hingga 23 Agustus 2021. Berdasarkan hal tersebut disampaikan beberapa ketentuan dalam pelaksanaan PPKM dimaksud.
Diantara ketentuan pelaksanaan PPKM dalam SE itu adalah pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dan/ atau pembelajaran jarak jauh berdasarkan keputusan bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menkes dan Mendagri Nomor 03/ KB/ 2021, Nomor 384 Tahun 2021, Nomor HK 01.08/ Menkes/ 4242/ 2021, Nomor 440-717 Tahun 2021 tentang panduan penyelenggaraan pembelajaran di masa pandemi Covid-19.
Lalu bagi satuan pendidikan yang melaksanakan pembelajaran tatap muka terbatas, dilaksanakan dengan kapasitas maksimal 50 persen kecuali bagi SDLB, MILB, SMPLB, SMLB dan MALB maksimal 62 persen hingga 100 persen serta menjaga jarak minimal 1,5 meter serta maksimal 5 peserta didik per kelas.
PAUD maksimal 33 persen dengan menjaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal 5 peserta didik per kelas.
Pelaksanaan kegiatan ditempat kerja/ perkantoran diberlakukan 75 persen, Work From Home (wfh) 25 persen dan Work From Office penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Pelaksanaan kegiatan pada sektor esensial seperti kesehatan, bahan pangan, makanan, minuman, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, perbankan, sistem pembayaran, pasar modal, logistik, perhotelan, kontruksi, industri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik, proyek vital nasional dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional serta objek tertentu, tempat yang menyediakan kebutuhan sehari-hari berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat (pasar, toko, swalayan dan super market) baik berada di lokasi tersendiri maupun berlokasi pada pusat perbelanjaan/ mall tetap dapat beroperasi 100 persen namun pengaturan jam operasional, kapasitas dan penerapan protokol kesehatan (prokes) lebih ketat.
Industri dapat beroperasi 100 persen dengan penerapan prokes lebih ketat. Akan tetapi ditemukan klaster penyebaran Covid-19, industri bersangkutan ditutup selama 5 hari.
Pasar tradisional/ pasar rakyat (Pasar Atas, Pasar Bawah dan Pasar Simpang Aur), pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/ outlet voucher, barbershop/ pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, pasar loak, pasar burung/ unggas, pasar basah, pasar batik, bengkel kecil, cucian kendaraan dan yang sejenis diizinkan buka dengan prokes ketat, memakai masker, mencuci tangan dan handsanitizer.
Pelaksanaan kegiatan makan/ minum ditempat umum: warung makan, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka namun tetap menerapkan prokes ketat.
Rumah makan dan kafe skala kecil yang berada pada lokasi sendiri dapat melayani makan ditempat dengan kapasitas 50 persen dan menerima makan dibawa pulang/ delivery/ take away dengan penerapan prokes lebih ketat.
Restoran/ rumah makan, kafe skala sedang dan besar baik yang berada pada lokasi sendiri maupun di pusat perbelanjaan/ mall hanya menerima delivery/ take away dan tidak menerima makan ditempat (dine-in).
Pelaksanaan kegiatan pada pusat perbelanjaan/ mall/ pusat perdagangan: pembatasan jam operasional hingga pukul 20:00 waktu setempat. Dan pembatasan kapasitas pengunjung 50 persen serta menerapkan prokes lebih ketat.
Pelaksanaan kegiatan kontruksi dapat beroperasi 100 persen. Pelaksanaan kegiatan pada area publik seperti taman umum, tempat wisata dan lain nya ditutup sementara waktu.
Pelasanaan kegiatan seni, budaya dan sosial kemasyarakatan ditutup sementara waktu hingga wilayah dimaksud dinyatakan aman.
Kegiatan olah raga/ pertandingan olah raga diperbolehkan antara lain diselenggarakan pemerintah tanpa penonton atau suporter dan tetap menerapkan prokes ketat.
Untuk kegiatan resepsi pernikahan dan hajatan (kemasyarakatan) paling banyak 25 persen dari kapasitas dan tidak ada hidangan ditempat.
Pelaksanaan kegiatan rapat, seminar , pertemuan luring yang dapat menimbulkan kerumunan ditutup sementara waktu.
Transportasi umum konvensional dan online dan kendaraan sewa/ rental diberlakukan dengan kapasitas maksimal 70 persen dan menerapkan prokes secara ketat.
Pelaku perjalanan domestik menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bis, kapal laut dan kereta api) harus menunjukkan kartu vaksin, PCR H-2 untuk pesawat udara serta antigen (H-1) untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bis, kereta api dan kapal laut.
Untuk sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lain nya dikecualikan dari ketentuan memiliki kartu vaksin.
Aparatur Sipil Negara (ASN) baik PNS, PPPK maupun pegawai kontrak dan sejenisnya bekerja di lingkungan Pemko Bukittinggi yang melanggar SE ini atau tidak mematuhi prokes secara lebih ketat akan dikenakan sanksi tambahan sebagaimana yang berlaku pada disiplin pegawai selain ketentuan disebutkan dalam SE ini.
Kata Wako, dalam hal kondisi penyebaran Covid-19 dapat dikendalikan dan Kota Bukittinggi tidak lagi berada kriteria PPKM Mikro, maka akan dilakukan peninjuan terhadap SE ini.
“Dengan diterbitkan SE ini, maka SE Walikota sebelumnya Nomor 360/ 259/ BPBD-Bkt/VIII/ 2021 tentang PPKM Level 3 dalam rangka pengendalian penyebaran Covid-19 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi,” jelas Wako Erman. (aef)

Tinggalkan Balasan