Kapasitas Masjid di Pasbar Hanya boleh Maksimal 50 Persen, Imbas PPKM Level 3

Pasbar Scientia – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pasaman Barat (Pasbar) resmi menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3.

Regulasi percepatan penanganan Covid tersebut, tertuang dalam Surat Keputusan Bupati Pasbar Nomor 660/136/SE/BPBD/2021 berlaku sejak, Selasa (10/8) ini.

Bupati Pasbar Hamsuardi menuturkan PPKM masih diperlukan daerahnya  mengingat tren sebaran Covid-19 masih terus terjadi. Dengan demikian untuk penanganan sesuai dengan petunjuk Kemenkes, daerah setempat sudah masuk klasifikasi.

Adapun beberapa aturan yang dimaksud seperti Pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat melakukan melalui pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas dan atau jarak jauh beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen, kecuali untuk PAUD maksimal 30 persen dengan menjaga jarak minimal 1,3 Meter dan maksimal 5 peserta didik per kelas.

Begitu juga pelaksanaan aktifitas ditempat kerja atau perkantoran dengan menerapkan skema bekerja dari rumah sebesar 75 persen dan bekerja di kantor hanya 25 persen kecuali di dinas dan instansi penanganan COVID-19 , rumah sakit, Pukesmas, klinik dan tempat kesehatan lainya dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Begitu juga dengan pasar tradisional pedagang kaki lima, toko kelontong, agen, outlet voucher, barbershop, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka dengan menerapkan protokol kesehatan.

Pelaksanaan ibadah dibatasi oleh jumlah maksimal 50 persen dari kapasitas masjid, musala dan gereja dengan menerapkan protokol kesehatan. Sedangkan untuk pelaksanaan kontruksi dapat beroperasi 100 persen.

Selain itu untuk transportasi umum, seperti angkutan masal, taksi dan sewa atau rental diperlakukan dengan kapasitas maksimal 70 persen dengan menerapkan protokol kesehatan. Bahkan pelaksanaan resepsi pernikahan, kegiatan olah raga, seni budaya, kegiatan rapat, seminar dan sejenis kegiatan masal ditiadakan sampai batas aman yang di tetapkan oleh pemerintah daerah Pasbar.

Dihimpun melalui melalui jubir Satgas COVID-19 Pasbar, terdapat sebaran kasus secara kumulatif 2030 kasus, sembuh 1.217 kasus. Sementara status dikarantina 690 kasus. Selain itu terdapat 123 kasus yang meninggal dunia. (Idn)


Posted

in

by

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *