Ikuti Bimtek Monev, Jasman: Informasi tak Mungkin Lagi Ditutupi

Peserta tengah bertanya pada Bimtek Monev KIP-BP 2021 sesi dua diikuti PPID Utama Pemkab, Pemko dan pemerintahan Nagari se Sumbar, Kamis 12/8-3021 (foto: dok KI Sumbar)

Padang, Scientia – Bimbingan Teknis Monitoring Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik Badan Publik (Monev KIP-BP) 2021 sesi dua, menghadirkan secara luring dan daring PPID Utama Pemko/Pemkab dan PPID Pemerintahan Nagari se Sumbar.

“Ini kegiatan sudah terjadwal, saya melihat pelaksanaan hari ini Prokes Covid-19 diterapkan Komisi Informasi (KI) Sumbar paripurna sekali, peserta pakai masker, ruang kapasitas 300 diisi 50 orang peserta,” ujar Juru Bicara Satgas Covid-19 yang juga Kepala Dinas Komunikasi, Informasi dan Statistik (Kominfotik) Sumbar, Kamis 12 Agustus 2021 di Hotel Primiere Padang.

Jasman saat membuka Bimtek Monev KIP-BP 2021 sesi kedua mengatakan kekinian data informasi tidak mungkin lagi ditutupi.

“Data informasi itu keniscayaan jangan PPID berpikir untuk menyembunyikannya lagi, Pak Presiden Joko Widodo sudah tegaskan bahwa keterbukaan informasi publik adalah keharusan. Adanya Bimtek ini menuju tahapan anugerah keterbukaan informasi publik, ayo isi data benar dan fakta kuesioner mandiri yang diedarkan KI Sumbar, Jadilah badan publik informatif,” ujarnya.

Jasman juga menegaskan Sumbar menargetkan Provinsi informatif kembali.

“Target informatif, minimal. Menuju Informatif, Kami harus keluar dari prediket cukup informatif pada penilaian KI Pusat 2021 ini,” ujar Jasman.

Tiga komisioner KI Sumbar, Adrian Tuswandi, Arif Yumardi dan Tanti Endang Lestari bergantian menyampaikan materi yang dipandu langsung Ketua KI Sumbar Nofal Wiska.

Adrian menekankan PPID Pemkab dan Pemko dan Pemerintahan Nagari dalam progresnya sudah memahami fungsi PPID mengakutualkan keterbukaan informasi publik.

“Yang dibutuhkan PPID itu adalah komitmen dan konsistensi pimpinan dan dukungan anggaran, kalau soal pemahaman saya yakin PPID Utama Kabupaten dan Kota serta PPID Nagari sudah paham,” ujar Adrian.

Arif Yumardi menekankan tentmg SOP dan DIP, standar operasional prosedur dan Daftar Indormasi Publik.

“SOP dan DIP roh bagi PPID dalam menjalankan UU 14 Tahun 2008 tentang KIP dan Nagari ada UU Desa dan Perki Standar Layanan Informasi Desa, semuanya ada pedoman untuk terbuka informasi publik itu,” ujar Arif.

Tanti Endang Lestari menyampaikan materi teknik dan modul pengisian kuesioner, semua PPID bisa dikatakan peserta Monev jika PPID sudah mengembalikan kuesioner yang di era pandemi dimudahkan dengan aplikasi e-monev.

“Sampai 14 hari kerja yakni 3 September 2021 batas pengembalian kuesioner, tapi jika tak dikembalikan berati tidak ingin di Monev kalau begitu, kita tinggal publis dan laporkan ke kepala daerah PPID masing-masing,” ujar Tanti. (rel)


Posted

in

by

Tags:

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *