Pelantikan Ketua DPRD Bukittinggi Lamban, Awas Nanti Jadi Temuan

Dafriyon, SH.MH

Bukittinggi, Scientia – Praktisi Hukum Dafriyon, SH.MH mengatakan, secara yuridis dan berdasarkan Surat Keputusan (SK) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) partai Gerindra yang ditandatangani Probowo Subianto, Herman Sofyan bukan lagi ketua DPRD Bukittinggi.

“Berdasarkan konstitusi partai, Ketua DPRD Bukittinggi adalah Beny Yusrial. Mengacu kepada SK DPP Gerindra Nomor : 05-0065/ kpts/ DPP–GERINDRA/2021 ditandatangani Prabowo Subianto terhitung 31 Maret 2021, jelas menyatakan Herman Sofyan yang menjabat ketua DPRD Bukittinggi diganti dengan Beny Yusrial,” kata Dafriyon kepada Scientia di Bukittinggi, Minggu (15/8/2021).

Menurutnya, SK penggantian ketua DPRD Bukittinggi tersebut jelas telah melalui mekanisme dan sesuai prosedur partai.
Ia merasa khawatir, jika Herman Sofyan masih mempertahankan kedudukannya sebagai ketua DPRD Bukittinggi atau pelantikan pengantinnya terlalu lama dieksekusi, akan berimbas nantinya ada temuan.

Sedangkan, kader Gerindra yang kini sebagai anggota dewan juga anggota Bamus ini akan mengagendakan paripurna terkait penggantian ketua DPRD Bukittinggi itu, namun belum terealisasi dengan alasan adanya anggota Bamus lain yang berasal dari luar Gerindra sebanyak 12 orang, menurut Dafriyon, hal itu bukanlah sesuatu alasan.

“Bukan alasan bagi kader Gerindra karena adanya anggota Bamus lain berasal dari luar Gerindra untuk mengagendakan paripurna pemberhentian ketua DPRD tersebut secepatnya. Anggota Bamus diluar Gerindra itu secara defacto hanya menghadiri atau menjalankan paripurna. Mereka tidak berhak mempertanyakan intern Gerindra, misalnya mempertanyakan kenapa Herman Sofyan diganti,” ucapnya.

Dafriyon melanjutkan, jika anggota legislatif Bukittinggi yang berasal dari Gerindra tidak menindaklanjuti SK DPP penggantian ketua DPRD tersebut, artinya anggota dewan itu “telah melakukan pembangkangan” kepada ketua DPP, DPW termasuk ketua DPC Gerindra Bukittinggi yang notabene seorang leader yakni Wali Kota Bukittinggi, Erman Safar.

“Jadi, guna menjaga marwah partai, kader Gerindra yang terlibat dalam perkara ini, sebaiknya lebih cepat merekomendasikan bagaimana sidang paripurna luar biasa terlaksana,” ingatnya.

Terkait adanya kabar bahwa Herman Sofyan akan menggugat atau membela diri melalui Mahkamah Partai, hal itu kata Dafriyon, suatu tindakan yang konyol.

“Jika menggugat ke Mahkamah Partai itu namanya tindakan konyol sebab tidak patuh kepada SK DPP, tidak loyal ke partai dan tidak bisa diajak bekerjasama. Dan Erman Safar selaku ketua DPC Gerindra Bukittinggi, bisa merekomendasikan PAW terhadap bersangkutan,” ucapnya.

Kata pengacara muda ini, SK DPP yang ditindaklanjuti DPC Gerindra Bukittinggi tersebut wajib diakui Mahkamah Partai sebab ditandatangani Prabowo Subianto.

“Mahkamah Partai akan menerima gugatan, jika DPD atau DPC merugikan hak-hak kader partai. Tapi kalau SK tersebut dikeluarkan DPP dan diakui Mahkamah Partai bagaimana cara menanganinya,” sebut Dafriyon.

Ia menjelaskan, berdasarkan asas lex specialis derogat legi generalis bermaksud mengandung pengertian aturan khusus yang mengenyampingkan aturan umum. Dalam hal penggantian Ketua DPRD Bukittinggi ini, kata dia, lex spesialis adalah aturan partai

“Seandainya benar SK DPP Gerindra tersebut digugat ke Mahkamah Partai lalu ditolak dan berlanjut ke Pengadilan Negeri (PN), maka akan terjadi putusan sela terhadap perkara tersebut dan akhirnya dipulangkan penyelesaiannya ke intern partai. Perkara itu bukan wewenang PN untuk mengadili dan memutuskan,” ucapnya seraya mengatakan, putusan hanya dua yakni kalau tidak ditolak, tidak diterima.

Pria yang pernah menjabat Wali Nagari ini menambahkan, struktural DPRD dipilih melalui keputusan partai yang direkomendasikan oleh Sekwan ke Gubernur.

“Mengacu Undang-Undang Pemilu, ketua DPRD dipilih berdasarkan partai pemenang nomor satu dan yang kedua adalah wakil ketua. Artinya penentuan ketua DPRD, ditentukan dengan SK DPP itu sendiri. Kebetulan waktu pileg kemarin, Beny Yusrial mendapat perolehan suara terbanyak dan tentunya pantas menjabat ketua DPRD Bukittinggi,” katanya.

Sekretaris DPC Gerindra Kota Bukittinggi, Reki Afrino mengungkapkan, posisi Herman Sofyan bakal digantikan Beny Yusrial terhitung sejak tanggal 31 Mei 2021.

“Mekanisme penggantian ketua DPRD Bukittinggi itu sudah sesuai prosedur dan berlaku sejak SK diterbitkan,” ungkapnya.

Kata dia, SK penggantian tersebut ditandatangani Ketua DPP Gerindra, Prabowo Subianto dan sudah diberikan langsung kepada Sekwan, Novendri di ruang kantornya di gedung DPRD Bukittinggi, Jumat (23/7) lalu.

Sebelumnya, Minggu (25/7/2021), Herman Sofyan mengatakan, jika penggantian dirinya melalui mekanisme dan prosedur yang sah, dirinya akan menerima.

Dia pun mengaku loyalis Ketua DPP Gerindra Prabowo Subianto sejak puluhan tahun silam.

“Sejak puluhan tahun silam tepatnya 1987, saya sudah loyalis Bapak Prabowo. Jadi, situasi apapun, saya selalu menjaga marwah pribadi beliau termasuk marwah partai,” terangnya.

Terkait kedudukan dirinya selaku ketua DPRD Bukittinggi bakal digantikan, kata Herman, itu adalah masalah internal partai (Gerindra).

“Semua persoalan tersebut, biarlah menjadi urusan pribadi saya dengan partai. Kepada semua kader Gerindra Bukittinggi saya minta tetap tenang seperti biasanya dan tanpa harus ada gejolak,” katanya. (aef)


Posted

in

by

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *