
Kisaran, Scientia – Rekanan Proyek Pembangkit Listrik Tenaga Air Asahan III, PT. Shimiju dan PT. Adi Karya Join Operation (SAJO) tolak membayar Pajak Retribusi Galian C.
Rekanan dari Perusahaan Listrik Negara (PLN) tersebut, SAJO menganggap itu merupakan fasilitas umum, sehingga tidak layak untuk dibayar. Hal itu diketahui melalui surat yang dikirimkan pihak SAJO ke Bapenda Asahan beberapa hari yang lalu.
“Kita tetap bertahan bahwa mega proyek PLTA Asahan III dari PLN tersebut dikerjakan pihak ke 3, dan kita sudah naikkan nota kebagian hukum untuk dibahas,” ucap Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Pemkab Asahan Sorimuda Siregar, Senin (30/8).
Dia menjelaskan bahwa sebelumnya pihak Bapenda Asahan sudah bertemu dengan Manager HRD SAJO Arman, bahkan sudah sempat hitung-hitungan berapa permeter kubiknya retribusi pajaknya untuk dibayar.
“Awalnya pertemuan itu dilakukan secara virtual dikarenakan situasi covid, selanjutnya pihak SAJO datang ke Bapenda Asahan tanpa didampingi pihak PLN” ungkap Sorimuda.
Mantan Kadishub Asahan ini juga menjelaskan sesuai amatan kami dari penggalian yang dilakukan SAJO terdapat beberapa kategori yakni jenis batu padas, tanah urug, kerikil dan pasir yang semuanya berbeda hitungannya.
“Dari hitung-hitungan yang kami lakukan ada jutaan meter kubik tambang galiannya. Dan diperkirakan retribusi pajak yang harus dibayar bisa mencapai milyaran,” pungkasnya. (Hans)

Tinggalkan Balasan