
Pariaman, Scientia – Pemerintah Kota Pariaman lakukan penandatanganan kesepakatan bersama dengan Kejaksaan Negeri Kota Pariaman. Keja sama ini untuk saling berkoordinasi dalam memberikan informasi, bantuan dan konsultasi hukum.
“Kerja sama ini tidak hanya berlaku untuk Pemko Pariaman saja, tetapi juga seluruh jajaran setingkat Kepala OPD dan camat se-Kota Pariaman. Sehingga ketika berkerja kepala-kepala ini menjadi nyaman dan ada keberhasilan dalam menegakakn upaya hukum di Kota Pariaman,” terang Wali Kota Paraiman, Genius Umar di Aula Balai Kota Pariaman, Selasa (31/8).
Ia juga berharap, dengan ditandatanganinya kesepakatan kerja sama tersebut, penyelesaian masalah hukum di bidang perdata dan tata usaha negara akan lebih cepat dan tepat sasaran.
“Kita juga akan banyak mendapatkan pendampingan dari kejaksaan, termasuk dalam hal restribusi tempat wisata dan parkir dalam meningkatkan PAD Kota Pariaman,” tuturnya.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Pariaman, Azman Tanjung menjelaskan, penandatangan kerjasama ini juga untuk meningkatkan peranan kejaksaan sebagai mitra pemerintah, baik dalam segi pembangunan dan bantuan hukum yang diperlukan.
“Kami siap dalam rangka pendampingan apabila timbulnya permasalahan hukum, kepada setiap OPD dan Pemko Pariaman, sehingga setiap keputusan dalam mengambil tindakan, sesuai dengan aturan dan perundang-undangan yang ada,” tegasnya.
Ia berharap agar setiap OPD segera membenahi diri, jalani setiap kegiatan dengan menerapkan SOP yang ada serta berdasarkan aturan hukum. Selain itu, berhati-hati dalam melakukan kegiatan dan selalu berkoordinasi, sehingga dapat melakukan pencegahan hal yang dapat merugikan negara.(*)

Tinggalkan Balasan