
Bukittinggi, Scientia – Wali Kota Bukittinggi Erman Safar dalam Rapat Paripurna DPRD Bukittinggi menyampaikan Nota Keuangan dan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun 2021, Selasa (14/09/2021).
Dijelaskan Wako, tahun 2021 merupakan periode pertama bagi kepemimpinannya untuk mewujudkan pelaksanaan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Bukittinggi tahun 2021-2026.
“Dalam rangka mewujudkan rencana berdimensi waktu jangka menengah tersebut, setiap tahunnya perlu dituangkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD),” jelasnya.
Adapun proses Penyusunan Perubahan APBD ini, lanjut Erman, dimulai dari tahapan penyusunan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) dan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) yang pada akhirnya dituangkan ke Ranperda tentang Perubahan APBD serta Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran Perubahan APBD yang saat ini dihantarkan pada penyampaian Nota Keuangan.
“Secara umum dapat disampaikan dari sisi pendapatan daerah, masih tergantung pada dana perimbangan atau dana transfer pusat,” ungkap Erman..
Berdasarkan pada asumsi-asumsi dan permasalahan yang dihadapi Pendapatan Daerah Kota Bukittinggi dalam Rancangan Perubahan APBD Tahun dianggarkan Rp677.235.358.764. Jika dibanding dengan rencana pendapatan pada APBD Tahun Anggaran 2021 sebesar Rp732.132.840.767, terjadi penurunan pada target Perubahan APBD tahun anggaran 2021.
Diterangkan Wako, pajak daerah pada Rancangan Perubahan APBD Tahun Rp37.070.692.210, terdiri dari Pendapatan Pajak Hotel, Pajak Restoran/Rumah Makan, Pajak Hiburan, Pajak Lingkungan, Pajak Reklame, Pajak Parkir, dan Pajak Penerangan Jalan, pajak air PBB.
Dikesempatan itu, juga disampaikan secara umum prioritas Rancangan Perubahan APBD tahun 2021.
Rapat Paripurna DPRD Bukittinggi itu, dipimpin Ketua Herman Syofyan. Dan dihadiri seluruh anggota dewan namun tetap menerapkan protokol kesehatan. (aef)

Tinggalkan Balasan