Walikota Pariaman, Genius Umar berbincang dengan Kasubsi informasi dan Komunikasi Kantor Imigrasi Kelas I Padang, Julindo Dani Saputra, ditemani oleh Sekda Kota Pariaman, Yota Balad dan Plt Kadis Kominfo, Adi Junaidi, di MPP Kota Pariaman. Senin (27/9).[foto : ist]

MPP Kota Pariaman Buka Layanan Pengurusan Pasport

Walikota Pariaman, Genius Umar berbincang dengan Kasubsi informasi dan Komunikasi Kantor Imigrasi Kelas I Padang, Julindo Dani Saputra, ditemani oleh Sekda Kota Pariaman, Yota Balad dan Plt Kadis Kominfo, Adi Junaidi, di MPP Kota Pariaman. Senin (27/9).[foto : ist]
Walikota Pariaman, Genius Umar berbincang dengan Kasubsi informasi dan Komunikasi Kantor Imigrasi Kelas I Padang, Julindo Dani Saputra, ditemani oleh Sekda Kota Pariaman, Yota Balad dan Plt Kadis Kominfo, Adi Junaidi, di MPP Kota Pariaman. Senin (27/9).[foto : ist]
Pariaman, Scientia – Layanan Imigrasi untuk pengurusan pembuatan pasport sudah bisa dilakukan di MPP Kota Pariaman. Masyarakat Kota Pariaman dan sekitarnya, tidak perlu jauh-jauh lagi ke Padang mengurusnya.

Hal ini disampaikan oleh Walikota Pariaman, Genius Umar, ketika menemani Kunjungan Kerja Tim Evaluator Deputi Pelayanan Publik ke MPP Kota Pariaman. Senin sore (27/9).

“Dengan adanya layanan kantor imigrasi di MPP ini, masyarakat Kota Pariaman dan sekitarnya, dapat membuat pasport lebih dekat lagi. Sehingga menghemat waktu dan biaya,” ujarnya.

Genius juga mengungkapkan bahwa kehadiran layanan imigrasi ini telah lama didambakan oleh Pemerintah Kota Pariaman. Karena hal ini akan menunjukan Kota Pariaman sebagai kota yang bersaing dengan kota-kota lainnya di indonesia, dan menjadi kota yang diperhitungkan di kawasan Sumatera Barat sendiri.

“Selain itu, di MPP ini juga sudah terhubung dengan pelayan publik lainnya. Sehingga masyarakat dimudahkan untuk pengurusan perizinan atau juga surat keterangan lainnya,” katanya.

Menurutnya, langkah ini merupakan usaha untuk semakin meningkatkan pelayanan publik kepada masyarakat. Terutama sebagai wujud negara hadir di tengah-tengah masyarakat yang membutuhkan layanan prima.

“Kami berharap, sinergi dan kolaborasi dengan pihak eksternal bisa terus dilakukan. Hadirnya layanan imigrasi ini, masyarakat dapat lebih mudah dalam pengurusan pasport, dan prosesnya pun cepat,” tutupnya.

Selain itu Julindo Dani Saputra, Kasubsi informasi dan Komunikasi Kantor Imigrasi Kelas I Padang mengatakan, dalam waktu dekat pihaknya akan menandatangani MoU. Kemudian dilanjutkan dengan PKS antara Kantor Imigrasi Kelas I Padang dengan DPMPTSP selaku pengelola MPP Kota Pariaman.

“Kita akan melayani proses pembuatan pasport untuk warga Kota Pariaman dan sekitarnya. Tetapi yang pertama, kita harus segera menandatangani MoU dan PKS, tentang hak dan kewajiban masing-masing pihak. Sehingga kita dapat memberikan pelayanan yang prima kepada masyarakat,” tuturnya.

Sementara itu, pengurusan pasport, disesuai dengan SOP yang ada. Untuk pembuatan baru diperlukan waktu 3 (tiga) hari, sedangkan untuk perpanjangan, cukup 1 hari pelayanan.(Ajo)


Posted

in

by

Tags:

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *