
Scientia, Asahan – Hasil musyawarah warga Lingkungan IX Kelurahan Sentang Kecamatan Kisaran Timur, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara sepakat memberikan waktu 9 bulan kepada pemilik ternak babi untuk membongkar dan memindahkan ternaknya dari wilayah eks perumahan Kodim 0208 Asahan.
Kesepakatan tersebut hasil dari musyawarah bersama atas pengaduan keberatan adanya kandang dan ternak babi berada di Lingkungan IX Kelurahan Sentang, Selasa (12/10/2021).
Hal itu diungkapkan Camat Kecamatan Kota Kisaran Timur Ahmad Syaiful Pasaribu SSTP kepada wartawan diruang kerjannya, Kamis (14/10/2021).
Pada pertemuan itu, Camat menyampaikan apresiasi atas inisiasi warga Lingkungan IX Kelurahan Sentang kepada Lurah setempat untuk menggelar musyawarah mencari solusi terkait keberadaan kandang dan ternak babi.
Lanjutnya, hasil musyawarah warga yang turut dihadiri Camat Kisaran Timur , Forkopimcan Kecamatan Kota Kisaran Timur, dan pemilik ternak diberikan waktu 9 bulan untuk membersihkan dan membongkar kandang di eks perumahan Kodim 0208 Asahan yang berada dilingkungan IX dari kegiatan ternak babi.
“Dalam musyawarah itu warga sepakat memberikan waktu 9 bulan kepada pemilik ternak untuk membongkar dan membersihkan eks perumahan Kodim 0208 Asahan yang berada di Lingkungan IX dari kegiatan ternak babi,” ucap Syaiful.
Sementara Kapolsek Kota Kisaran Iptu Joy Ananda Putra Sianipar, mengatakan usai pertemuan ini kita harus guyup dan jangan terjadi gesekan di tengah tengah masyarakat.
Mari kita cari solusi dari masalah ini jangan jadi isu sara. Kita berharap dalam pertemuan ini jangan dibawa bawa persoalan pribadi. Setelah pulang dari pertemuan ini, kita saling berjabat tangan, maaf memaafkan.
Sedangkan, Danramil pada kesempatan itu mengatakan mendukung hasil pertemuan ini. Hilangkan seluruh ego dan semoga kita mendapat solusi terbaik. “Mari kita bersama sama menjaga kebersihan, ketertiban dan kenyamanan tempat tinggal kita,” tutupnya. (Hans)

Tinggalkan Balasan