
Jakarta, Scientia – Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) mengatakan, perlu adanya aturan khusus dalam rekrutmen guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang berasal dari sekolah swasta nanti.
Menurutnya harus ada regulasi khusus yang nanti mengatur, apakah guru swasta yang lolos PPPK tahap II dan III akan mengajar di sekolah swasta atau negeri.
Kepala Bidang Advokasi P2G Iman Zaenatul Haeri, mengatakan bahwa pengaturan itu, keduanya mengandung konsekuensi. Seperti jika mengajar di sekolah swasta, guru PPPK akan mendapatkan penghasilan double dari negara sebagai PPPK dan sekaligus dari yayasan swasta.
“Apakah tidak akan terjadi kecemburuan baru bagi guru swasta non PPPK maupun guru PPPK sekolah negeri?,” jelas dia, Senin (18/10) lalu, dilansir dari Jawapos.com.
Lalu, jika guru PPPK dari sekolah swasta mengajar di sekolah negeri, keberadaan mereka justru sangat berpotensi menggeser keberadaan guru honorer lain yang tak lulus PPPK dan yang sudah eksis mengajar di sekolah negeri.
“Ini pastinya menjadi bentuk ketidakadilan baru bagi guru honorer. Di sinilah letak urgensi dibuatnya regulasi khusus,” tuturnya.
Pihaknya pun memprediksi, seleksi PPPK tahap II dan III nanti akan mendorong guru sekolah swasta menengah ke bawah untuk berbondong-bondong menjadi ASN PPPK. Sudah rahasia umum, fakta upah guru sekolah swasta menengah ke bawah atau swasta kecil, pinggiran, banyak yang di bawah upah layak minimum.
“Jauh di bawah jika dibandingkan UMK-nya buruh. Seperti di Kabpaten Karawang, UMK buruh sekitar Rp 4,7 juta-4,8 juta per bulan, tetapi banyak guru honorer sekolah swasta diupah di bawah Rp 1 juta/bulan,” imbuhnya.
Fakta di daerah, para guru swasta diberikan upah Rp 1 juta per bulan, Rp 750 ribu per bulan, bahkan di bawah Rp 500 ribu per bulan. Apalagi guru honorer sekolah atau madrasah swasta, banyak yang upahnya tidak manusiawi.
Tentu kondisi ini sangat memprihatinkan, hal ini lah yang akan memotivasi diri mereka mengikuti seleksi guru PPPK demi perbaikan nasib dan masa depan.
“Nah, jika motivasi menjadi PPPK ini makin besar, P2G khawatir para guru swasta pinggiran akan migrasi besar-besaran menjadi PPPK. Kemdikbudristek dan Kemenag perlu melakukan pemetaan secara komprehensif untuk langkah antisipatif, dampak kekurangan guru di sekolah swasta,” pungkas Iman. (red/bos)
Tinggalkan Balasan