Pimpinan rapat paripurna tentang kesepkatan KUA PPA Kota Bukittinggi TA 2022. [foto : ist]

DPRD Kota Bukittinggi Setujui KUA PPA Kota Bukittinggi TA 2022

Pimpinan rapat paripurna tentang kesepkatan KUA PPA Kota Bukittinggi TA 2022. [foto : ist]
Pimpinan rapat paripurna tentang kesepkatan KUA PPA Kota Bukittinggi TA 2022. [foto : ist]
Bukittinggi, Scientia – DPRD Bukittinggi setujui pendapatan daerah pada Kebijakan Umum Anggaran dan Prakiraan Plafon Anggaran (KUA-PPA) Bukittinggi TA 2022 sebesar Rp 590,983 milyar lebih. Sedangkan belanja, diproyeksikan sebesar Rp 857,420 milyar.

Penandatangana hadil kespakatan KUA PPA Kota Bukittinggi TA 2022. [foto : ist]
Penandatangana hadil kespakatan KUA PPA Kota Bukittinggi TA 2022. [foto : ist]
Untuk pembiayaan daerah disetujui sebesar Rp 87 milyar dan defisit sekitar Rp183,237 milyar yang ditutup dengan sisa lebih pembiayaan anggaran daerah tahun berkenaan. Demikian disampaikan Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPRD Bukittinggi, Asril di Ruang Rapat Utama DPRD kota setempat. Selasa siang, (26/10)

Ketua Banggar DPRD Kota Bukittinggi, Asril saat memberikan sambutan. [foto : ist]
Ketua Banggar DPRD Kota Bukittinggi, Asril saat memberikan sambutan. [foto : ist]
Rapat Paripurna dihadiri Wali Kota Bukittinggi, Erman Safar beserta pimpinan OPD dan unsur Forkopimda lainnya, di ruang rapat utama DPRD Bukittinggi.

“Pendapatan daerah pada hantaran Rancangan KUA PPAS sebesar Rp 566,698 miliar, bertambah sebesar Rp24,285 miliar sehingga jadi Rp 590,983 milyar lebih,” ujar Asril saat menyampaikan hasil pembahasan KUA PPA bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).

Dikatakan Asril, penambahan pendapatan daerah tersebut bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp 22,432 milyar dan Pendapatan Transfer sebesar Rp 1, 852 milyar.

Pada KUA PPA ini, juga ditetapkan PAD sebesar Rp121,596 milyar yang bersumber dari pajak daerah Rp 40,609 milyar, retribusi daerah Rp 30,025 milyar. Selanjutnya, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan sebesar Rp5,795 milyar serta lain-lain pendapatan yang sah Rp 45,166 milyar.

Selain itu, pendapatan daerah, juga bersumber dari pendapatan transfer sebesar Rp 465,585 milyar yang bersumber dari pendapatan transfer pemerintah pusat (Rp 435,719 milyar) dan pendapatan transfer antar daerah (Rp 29,866 milyar).

“Untuk lain-lain pendapatan yang sah, belum dialokasikan karena belum ditetapkan peraturan perundang-undangannya,” ungkap Asril.

Sementara, belanja daerah di KUA PPA 2022 ditetapkan sebesar Rp 857,420 milyar yang awalnya diusulkan sebesar Rp 1, 070 triliun. Setelah dilakukan pembahasan, berkurang sebesar Rp 212,891 miliar yang berasal dari rasionalisasi belanja pada beberapa SKPD seperti Dinas PUPR, Dinas Kesehatan, Dinas Lingkungan Hidup, Sekretariat Daerah dan lain-lain.

Belanja daerah juga terdiri dari belanja operasi, belanja modal dan belanja tak terduga. Untuk belanja operasi yaitu belanja pegawai, barang dan jasa, subsidi, hibah dan bantuan sosial.

Sedangkan belanja modal yakni belanja modal tanah, peralatan dan mesin, gedung dan bangunan, jalan, jaringan dan irigasi serta aset tetap lainnya.

Untuk pembiayaan daerah, KUA PPA Tahun Anggaran 2022 ditetapkan sebesar Rp100 miliar.

“Penambahan pembiayaan daerah ini dibandingkan dengan posisi SILPA audited Badan Pemeriksa Keuangan RI terhadap LKPD Kota Bukittinggi Tahun 2020,” ungkap Asril.

Disampaikan Asril, pendapatan daerah 2022 sangat bergantung dengan kondisi perekonomian Kota Bukittinggi maupun nasional serta realisasi pendapatan daerah 2021.

“Sumber pendapatan daerah secara umum masih ditopang dari Dana Perimbangan. Oleh karenanya, estimasi Pendapatan Daerah tidak terlepas dari pengaruh kebijakan fiskal yang ditetapkan Pemerintah Pusat,” terang Asril.

“Adapun sumber Pendapatan Daerah yang lain, yakni Pendapatan Asli Daerah dan Lain-lain Pendapatan Daerah Yang Sah memiliki karakteristik yang lebih dinamis,” tambahnya.

Ditinjau dari faktor internal, ungkap Asril, permasalahan dalam pencapaian target pendapatan daerah, terutama Pendapatan Asli Daerah, secara umum dikarenakan tata kelola yang belum berjalan secara optimal, di samping keterbatasan sumber daya aparatur, baik secara kuantitas maupun kualitas.

Sedangkan ditinjau dari faktor eksternal, dalam pencapaian target pendapatan daerah khususnya Pendapatan Asli Daerah, antara lain disebabkan kondisi perekonomian ditingkat lokal, regional maupun nasional serta pemahaman wajib pajak atau objek retribusi terhadap kewajibannya yang belum memadai.

Pembahasan Rancangan KUA PPAS Tahun Anggaran 2022 ini disusun berdasarkan hasil keputusan Badan Musyawarah (Bamus) paa 8 Oktober 2021. Dimana, Nota Hantaran KUA PPAS Bukittinggi 2022 disampaikan wali kota pada 19 Juli 2021.

Kemudian, dilakukan pembahasan oleh Banggar dan TAPD dengan menghadirkan seluruh SKPD di Lingkungan Pernerintah Kota Bukittinggi. Agenda ini berlangsung dari tanggal 10-13 Oktober 2021 dengan rapat finalisasi pada 23 Oktober 2021.

Pembahasan dimulai dari ekspose Sekda selaku Ketua TAPD pada hari pertama dan dilanjutkan dengan pembahasan berikutnya secara marathon dan pada hari terakhir dilakukan rapat finalisasi pembahasan.

Lalu, dilanjutkan dengan rapat gabungan komisi dan Rapat Paripurna Internal DPRD Kota Bukittinggi tanggal 25 Oktober 2021.

Wali Kota Bukittinggi, Erman Safar saat menyampaikan isi KUA PPA Kota Bukittinggi TA 2022. [foto : ist]
Wali Kota Bukittinggi, Erman Safar saat menyampaikan isi KUA PPA Kota Bukittinggi TA 2022. [foto : ist]
Pada kesempatan yang sama, Wako Bukittinggi, Erman Safar menyampaikan, penyusunan KUA Tahun 2022 merupakan salah satu instrumen untuk menyinkronkan antara Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dan Rencana Pembangunan Tahunan yang dituangkan dalam Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD).

Penyusunan KUA ini juga merujuk pada Peraturan Menteri Dalam Negeri No 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.

“Hasil kesepakatan KUA dan PPAS ini dijadikan sebagai pedoman penyusunan Rancangan APBD Tahun 2022, yang juga akan diajukan wali kota pada DPRD untuk dibahas dan disepakati bersama nantinya,” ungkap Erman.

Terkait estimasi defisit sekitar Rp183 miliar, ungkap Erman Safar, akan diseimbangkan dengan alternatif kemungkinan penambahan pendapatan melalui kajian potensi penambahan pendapatan asli daerah, baik dari sisi Pajak Daerah maupun Retribusi Daerah.

“Kita juga akan dilakukan rasionalisasi kegiatan pada SKPD berdasarkan kebutuhan dan skala prioritas,” tegas Erman dalam mengatasi defisit anggaran ini. (aef)

Dokumentasi Kegiatan

Serah terima hasil kesepakatan KUA PPA Kota Bukittinggi TA 2022. [foto : ist]
Serah terima hasil kesepakatan KUA PPA Kota Bukittinggi TA 2022. [foto : ist]

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *