Lima Mantan Anggota DPRD Pasbar Jadi Tersangka Kasus Perjalanan Dinas Fiktif Rp650 Juta

Tiga orang Tersangka penyalahgunaan dana perjalanan dinas fiktif pada Sekretariat Dewan (Sekwan) DPRD Pasbar tahun anggaran 2019 saat digiring petugas ke mobil tahanan.

Pasbar Scientia – Kejaksaan Negeri Pasaman Barat (Pasbar) akhirnya menetapkan lima tersangka, dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana perjalanan dinas fiktif pada Sekretariat Dewan (Sekwan) DPRD Pasbar tahun anggaran 2019.

Dalam jumpa pers di Kejaksaan setempat, Jumat (29/10/2021) sore, Kepala Kejaksaan (Kajari) Negeri Pasbar Ganjar Cahaya Purnama menyebutkan, lima tersangka itu berinisial JD, FDT, ES, AT dan IS, yang merupakan mantan Anggota DPRD Pasbar periode 2014-2019.

Ia pun menjelaskan bahwa penetapan kelimanya tersangka itu berdasarkan surat perintah penetapan tersangka dan surat perintah penangkapan dari kejaksaan.

“Kami juga telah berkoordinasi dengan BPK dan Inspektorat untuk mengecek kerugian negara dan ditemukan sejumlah kerugian negara,” katanya.

Dalam kasus ini, kata Kajari, penyidik telah memeriksa sedikit 30 orang saksi dan menemukan alat bukti terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana perjalanan dinas fiktif pada Sekretariat Dewan (Sekwan) DPRD Pasbar tahun anggaran 2019 sebesar lebih kurang Rp650 juta

Menyinggung kemungkinan akan bertambahnya tersangka dalam kasus ini, Kajari membenarkan kemungkinan akan ada tersangka tambahan. “Tapi kita lihat aja nanti”, katanya

Ia menambahkan, dari lima tersangka yang ditetapkan tiga tersangka ditahan di Polres Pasbar, sedangkan dua tersangka lagi AT dan IS belum dilakukan penahanan karna AT berada di luar kota dan IS dalam kondisi sedang sakit.

Kajari menyebutkan, dari lima tersangka itu di kenakan pasal pasal 1 dan pasal 2 UU RI nomor 20 tahun 2021 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman minimal tahun 4 penjara.

Diketahui Kelima tersangka itu adalah JD dan FDT merupakan kader Partai PPP, ES merupakan kader Partai Demokrat, AT merupakan Kader Partai PBB dan IS merupakan kader Partai PDI-P. (Idn)

 

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *