
Kisaran, Scientia – DPRD Kabupaten Asahan telah menggelar rapat paripurna bersama Bupati terkait penyampaian penjelasan 5 Ranperda Kabupaten Asahan, di Aula DPRD setempat, Jumat (29/10/2021) lalu.
Hadir Bupati Asahan, Sekretaris Daerah Kabupaten Asahan, Asisten Administrasi Umum, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Asahan, Anggota DPRD dan tamu undangan lainnya.
Dalam pidatonya, Bupati Asahan, Surya, mengatakan, sesuai dengan surat yang kami sampaikan sebelumnya yaitu surat nomor : 188/4077 Tanggal 11 Oktober 2021, perihal pengajuan Ranperda, maka pada kesempatan ini kami akan menyampaikan 5 Ranperda Kabupaten Asahan.
Yaitu Ranperda tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung, Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Asahan Nomor 7 Tahun 2002 Tentang Izin Reklame, Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Asahan Nomor 7 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Perangkat Daerah kabupaten Asahan.
Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Asahan Nomor 6 Tahun 2017 Tentang Perangkat Desa dan Pencegahan Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan Kumuh dan Pemukiman Kumuh.
“Kita sudah sampaikan penjelasan 5 Ranperda, dan berharap, dewan yang terhormat dapat memberikan koreksi konstruktif,” ucap Bupati sebagaimana disampaikan Kadis Kominfo Rahmad Hidayat, Sabtu (30/10/2021).
“Diakhir pidatonya berharap kepada Anggota DPRD Kabupaten Asahan dapat membahas 5 Ranperda Kabupaten Asahan ini,” tutupnya. (Hans)

Tinggalkan Balasan