Peringatkan Dinas PU PR Asahan yang Bagun Rabat Beton di HGU Kebun, Inspektorat : Itu Tidak Dapat Dibenarkan

Ruslan Sekretaris Inspektorat.

Kisaran, Scientia – Pemerintah Kabupaten Asahan melalui Dinas PU PR setempat yang membangun akses jalan di areal HGU PTPN III Kebun Sei Silau, menjadi perhatian masyarakat.

Pasalnya, kegiatan fisik berupa rabat beton berada di Afdelibg V berbatas dengan Afdeling I Desa Sei Silau Barat  Kec. Setia Janji sepanjang 64 meter dan lebar 5 meter ini di danai dari APBD Asahan tahun 2021 sebesar Rp200 juta.

Menanggapi hal itu, Kepala Inspektorat Kabupaten Asahan Zulkarnain Nasution SH melalui Sekretaris Ruslan menyatakan bahwa kegiatan itu tidak dapat dibenarkan.

Dijelaskannya, pembangunan di lokasi HGU  tidak ada dasar atau status hukumnya kita bangun di situ, dan jika di klaim pihak perkebunan kita pasti kalah.

Selain itu kegiatan fisik yang di bangun melalui dana APBD itu mutlak menjadi aset Pemkab.

“Untuk yang benar harus melalui proses yang benar,” ucap Ruslan saat ditemui di Gedung Inspektorat Kabupaten Asahan, Jumat (5/11/2021) petang.

Dia juga menjelaskan bahwa kegiatan fisik tersebut melanggar Peraturan pengganti undang-undang Perpu No.51 Tahun 1960 pada Pasal 2 yakni tentang Larangan pemakaian tanah tanpa izin yang berhak atau kuasanya yang sah.

Sebelumnya, Manager Kebun Sei Silau melalui APK Kebun setempat Bambang Sigid mengatakan bahwa pihaknya tidak tahu menahu terkait adanya bangunan fisik rabat beton dibangun di afdeling V yang berbatas dengan afdeling I.

Dia juga mengatakan terkait pembangunan yang berada di afdeling kebun tersebut tidak ada pemberitahuan atau surat yang masuk ke pihak mereka.

“Jalan afdeling yang di rabat beton itu masih HGU kami, dan hingga saat ini belum ada pelepasannya ke Pemkab maupun pihak lainnya,” ungkap Bambang. (Hans)

 


Posted

in

by

Tags:

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *