
Pasbar, Scientia – Ketua DPRD Pasaman Barat (Pasbar) Parizal Hafni gugat keputusan Partai Gerindra terkait keputusan DPP Partai Gerindra Nomor : 0612/kpts/DPP-Gerindra/2021 tertangal 08 Juni 2021 tentang pemberhentian dan pengangkatan ketua DPRD Pasbar antara Parizal Hafni dengan Erianto.
“Benar, kami sudah masukan gugatan ke pengadilan Negeri Pasbar dengan nomor register 25/Pdt.G/2021/PN.Pbs, dengan tergugat satu DPP Gerindra, dua DPD Gerindra Provisi Sumbar, tiga DPC Gerindra Pasbar, empat Erianto dan tergugat lima DPRD Pasbar,” sebut Abd Hamid Kuasa Hukum Parizal Hafni kepada Wartawan, Senin (8/11/2021).
Ia mengatakan gugatan itu sudah teregister dan meminta semua pihak menghormati perkara tersebut hingga nantinya ada keputusan pengadilan.
Ditanya terkait besok (Selasa. Red) Paripurna pembacaan penggantian dan penetapan Ketua DPRD Pasbar, Abd Hamid selaku kuasa hukum Parizal Hafni, dia mengatakan “kita harus hormati dulu gugatan yang dilayangkan di pengadilan, karena kalau nanti paripurna di DPRD Pasbar mengambil keputusan di rapat itu dan akhirnya dikemudian hari klien saya menang di pengadilan maka klien saya merasa dirugikan.”
“Harapannya dengan adanya gugatan perkara di pengadilan negeri Pasbar, mereka (DPRD) hormati dulu proses pengadilan dengan kata lain menunda paripurna yang akan dilaksanakan besok,” tambahnya.
Sementara terpisah Sekretaris Partai Gerindra Sumbar Evi Yandri menegaskan, terkait Surat Keputusan penggantian Ketua DPRD Pasbar merupakan kewenangan partai dan belum bisa pergi keranah hukum jika ada yang keberatan.
“Ini murni kewenangan partai. Tidak bisa dibawa-bawa keranah hukum baik pidana maupun PTUN,” tegasnya.
Ia menegaskan hal itu terkait adanya komentar atau statemen Ketua DPRD Pasbar dari Gerindra Parizal Hafni dihadapan Bamus DPRD yang akan membawa ke ranah hukum terkait penggantiannya sebagai ketua DPRD.
Menurutnya kalau Parizal Hafni mau menempuh jalur hukum, silahkan. Itu merupakan haknya.
Namun, ia menegaskan SK penggantian Parizal Hafni sebagai ketua DPRD ke Erianto merupakan kewenangan partai, belum bisa keranah hukum.
“Yang digantikan jabatannya sebagai ketua DPRD bukan diganti sebagai ketua dan anggota DPRD,” sebutnya. (Idn)

Tinggalkan Balasan