Sistem Kontrak atau Retribusi untuk Pedagang Pasar Atas Bukittinggi Belum Ditentukan Dewan

Sekretaris Dinas Koperasi, UKM dan Perdagangan Kota Bukittinggi, Syanji. (Scientia/aef)

Bukittinggi, Scientia – Sekretaris Dinas Koperasi, UKM dan Perdagangan Kota Bukittinggi, Syanji mengatakan, pedagang yang menempati petak toko di Pasar Atas kota setempat hingga kini belum ada ketentuan. Dalam artian apakah ratusan petak toko yang ditempati pedagang tersebut diberlakukan sistem kontrak (sewa) atau retribusi.

“Belum ada ketetapan aturan untuk pedagang yang menempati petak toko di Pasar Atas itu. Apakah sistemnya retribusi atau kontrak dan regulasinya belum ada,” kata Syanji kepada Scientia di kantornya, Selasa (10/11/2021).

Lanjutnya, nantinya apakah Pemerintah Kota (Pemko) Bukittinggi akan menerapkan sistem retribusi atau sewa masih dalam kajian.

“Tapi, jika status Pasar Atas milik Pemerintah Daerah (Pemko Bukittinggi) petak-petak toko di pasar itu, bisa saja disewakan,” sebutnya.

“Penerapan salah satu sistem diantara retribusi atau kontrak regulasinya juga harus dirumuskan terlebih dulu,” sambung dia.

Sebelum salah satu sistem tersebut diterapkan, lanjut Syanji, saat ini regulasinya sedang disusun di DPRD Bukittinggi termasuk pembiayaan pengelolaan pasar melalui pengguna anggaran (PA).

Dia katakan, untuk penetapan angka-angka sewa atau retribusi setiap petak toko yang ditempati pedagang juga harus dikaji. Pengkajian berapa angka-angka sewa atau retribusi ditetapkan akan melibatkan instansi lain.

“Penetapan besaran angka kontrak atau pun retribusi nanti bisa saja melibatkan Direktorat Keuangan Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (PKNL) juga lembaga lain,” ucapnya.

Di sisi lain, saat ditanya apakah anggaran pengeoperasian dan pengelolaan Pasar Atas itu masih menggunakan dana APBD, jawab dia, masih.

“Iya, hingga kini, sejak pasar ditempati pedagang, pengoperasian pasar itu masih menggunakan dana APBD Bukittinggi. Dianggarkan sejak 2020, bahkan untuk tahun 2022 dana operasionalnya juga dianggarkan,” ucap Syanji, namun dia tidak mengetahui berapa dana yang dianggarkan untuk pengeoperasian pasar tersebut.

“Terkait berapa nilai anggaran pengoperasian, yang mengetahui adalah Kabid Pasar yaitu Ibu Rini. Lebih jelasnya coba tanya Ibu Rini. Saya ditempatkan disini masih baru dan persoalan berapa pembiayaan operasional, bukan bidang saya,” kata Mantan Camat Guguk Panjang itu.

Ia menambahkan, anggaran dana pengoperasian Pasar Atas diperlukan terutama untuk teknikal operasional atau biaya sarana dan prasarana.

“Biaya sarana dan prasarana seperti air, listrik, pihak ketiga memperkerjakan tenaga outsourcing petugas keamanan dan tenaga kebersihan serta lainya,” terang Syanji. (aef)


Posted

in

by

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *