Ultra Mikro BPR Syariah Jam Gadang Hentikan Ketergantungan Pedagang Akan Rentenir

Direktur BPR Syariah Jam Gadang Bukittinggi, Feri Irawan.

Bukittinggi, Scientia – BPR Syariah Jam Gadang Bukittinggi sejak menjadi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), hingga kini konsisten menjalankan program ultra mikro.

Program ini memberikan pinjaman modal bagi pedagang kecil tanpa bunga dan anggunan.

“Tepatnya program ultra mikro itu kita realisasikan kepada pedagang kecil sejak BPR Jam Gadang menjadi BUMD pada 2017 lalu,” ujar Direktur BPR Jam Gadang, Feri Irawan kepada Scientia di ruang kantornya, Jumat (12/11).

Pedagang kecil dimaksud adalah pedagang sayur mayur (pedagang yang berbelanja pagi dagangannya dan dijual hari itu juga-red) di seluruh pasar, seperti di Pasar Bawah dan Pasar Aur Kuning.

“Nilai pinjaman yang diberikan paling banyak Rp2 juta dan pinjaman tersebut tanpa bunga serta anggunan. Sedangkan syarat mendapatkan pinjaman modal juga tidak ribet, cukup pedagangnya punya KTP Kota Bukittinggi,” jelas dia.

Program ultra mikro itu diterapkan, lanjut Feri, selain membantu permodalan, juga mengatasi kesulitan pedagang kecil dari jeratan utang kepada para tukang julo-julo (rentenir).

Ia menjelaskan, jika pedagang meminjam kepada rentenir, memang prosesnya agak cepat dan dianggap bunga pinjaman rendah. Padahal anggapan bunga pinjaman rendah tersebut tidak benar.

“Saat ketemu rentenir di pasar, lalu si pedagang butuh pinjaman dan beberapa menit kemudian uang langsung cair. Biasanya pinjaman 10 kembaliannya menjadi 12 atau dipinjam sejuta harus dikembalikan sejuta seratus atau sejuta dua ratus dalam jangka waktu 40 hari. Angsuran utang atau pinjaman tersebut juga harus dibayarkan setiap hari. Hal itu lah yang pada umumnya para pedagang kita tidak mengetahui. Artinya jika angsuran dibayarkan setiap hari, jelas akan menguras modal si pedagang,” terangnya.

“Jauh beda jika pedagang meminjam modal ke bank atau di BPR Jam Gadang. Jika pinjam Rp2 juta (ultra mikro) pengembalian tetap sama dan pembayaran kredit dipungut sekali sebulan dalam jangka waktu setahun. Begitu juga pinjaman KUR, meski bunga 10 hingga 20 persen misalnya, angsuran tetap sekali sebulan dan jangka waktu juga per tahun. Dengan demikian, pedagang tersebut punya kesempatan mengembangkan usaha atau dagangan mereka dengan modal yang masih ada,” sambung Feri.

Terkait hal tersebut, sambung pria yang merintis karir dari bawah (memungut pembayaran utang pedagang dari pasar ke pasar) ini, sering disosialisasikan kepada masyarakat pedagang kecil agar tidak terpengaruh bunga rendah, tapi pembayaran utang dibayar setiap hari.

“Kami dari BPR Jam Gadang selalu memberikan edukasi terhadap pedagang dimaksud agar menghindari pinjaman kepada rentenir. Hanya saja, terkadang tabiat para pedagang itu ingin butuh pinjaman bagaimana terealisasi secara cepat saja,” katanya. (aef)


Posted

in

by

Tags:

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *