
Pasbar, Scientia – Kejaksaan Negeri Pasaman Barat (Pasbar) kembali berhasil menahan satu orang tersangka perkara dugaan penyimpangan perjalanan dinas (SPJ) fiktif tahun anggaran 2019 pada anggaran Sekwan DPRD setempat, Selasa (23/11/2021).
Tersangka yang merupakan mantan Anggota DPRD Pasbar Inisial “IS” itu, ditahan di Rutan Polres Pasbar setelah pemeriksaan dan tes kesehatan secara insentif di Kejaksaan Negeri setempat.
Kepala Kejari Pasbar, Ginanjar Cahya Permana melalui Kasi Tindak Pidana Khusus Andy Duryadi mengatakan, ”satu tersangka yang kita tahan hari ini adalah IS, merupakan mantan anggota DPRD periode 2014-2019, penahanan itu sama dengan perkaranya dugaan penyimpangan perjalanan dinas fiktif tahun anggaran 2019 yang saat itu belum kita tahan karena sedang dalam keadaan sakit.”
Ia menjelaskan saat ini ada lima orang yang di tetapkan menjadi tersangka. Dari lima tersangka itu semuanya sudah kita titipkan di rutan Polres Pasbar.
“IS kita tahan hari ini setelah melakukan pemeriksaan di kantor, yang sebelumnya belum belum dilakukan penahanan karena IS sedang sakit,” sebutnya.
Menurutnya para tersangka diduga melakukan tindakan korupsi pada anggaran perjalanan dinas pada sekwan DPRD Pasbar pada 2019 dengan anggaran yang terserap sekitar Rp27.165.361.405 dari total anggaran sebesar Rp32.015.823.405.
“Kerugian negara akibat perbuatan tersangka lebih kurang sekitar Rp650 juta,” katanya.
Ia menyebutkan penahanan tersangka dilakukan setelah tim penyidik menemukan barang bukti dugaaan tindak pidana korupsi dan dari keterangan saksi-saksi.
“Sekitar 30 lebih saksi telah kita periksa dan dan dengan barang bukti dokumen. Ini baru tahap awal dan akan terus dikembangkan tidak tertutup akan ada tersangka baru nantinya,” tegasnya.
Kelima tersangka yang ditahan untuk sementara akan dititipkan di tahanan Polres Pasbar sebelum dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Kota Padang.
Kelima tersangka itu adalah insial JD, ES, FDM, AT dan IS. Para tersangka dikenakan pasal 2 ayat 1 sub pasal 3 UU RI Nomor 31 tahun1999 diubah menjadi UU RI nomor 20 tahun 2021 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. (Idn)

Tinggalkan Balasan