Tak Cukup Lulus Ujian, Ternyata Ini Sederet Syarat Kenaikan Pangkat ASN

Para peserta ujian kenaikan pangkat di Aula Melati Kantor Bupati Asahan. (Scientia/ Hans)

Kisaran, Scientia – Pemerintah Kabupaten Asahan melalui Badan Kepegawaian Daerah setempat, menggelar ujian penyesuaian kenaikan pangkat tenaga administrasi bagi aparatur sipil negara (ASN).

Bupati Asahan melalui Sekretaris Daerah Kabupaten Asahan Drs.H. John Hardi Nasution,M.Si. menegaskan, setelah lulus ujian penyesuaian kenaikan pangkat bukan berarti dapat langsung memperoleh kenaikan pangkat.

Karena ujian penyesuaian kenaikan pangkat merupakan salah satu syarat untuk naik pangkat.

“Masih banyak syarat lain yang harus dipenuhi untuk mendapatkan kenaikan pangkat,” ucap Sekda saat menghadiri ujian kenaikan pangkat ASN dilingkungan Pemkab Asahan di Aula Melati, Selasa lalu (23/11/2021).

Dijelaskannya, syarat tersebut diantaranya:
diangkat dalam jabatan/diberi tugas yang memerlukan pengetahuan atau keahlian sesuai ijazah yang diperoleh. Sekurang-kurangnya telah satu tahun dalam pangkat terakhir. Setiap unsur penilaian prestasi kerja sekarang kurangnya bernilai baik dalam satu tahun terakhir.

Sementara Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Asahan Nazaruddin, S.H. melaporkan bahwa penyelenggaraan ujian penyesuaian kenaikan pangkat ini dilaksanakan selama 2 (dua) hari, pada tanggal 22 November 2021 ujian tertulis, dan tanggal 23 November 2021.

Ujian wawancara karya tulis bagi peserta yang memiliki ijazah strata-1 (s1) dan diploma-III (d-III) dari pukul 08.00 WIB s/d selesai.

“Tujuan dilaksanakannya ujian ini yaitu untuk menjamin tertib administrasi dan pembinaan karir pegawai negeri sipil yang memperoleh surat tanda tamat belajar/ijazah yang lebih tinggi dan untuk memenuhi salah satu syarat kenaikan pangkat pegawai negeri sipil bagi yang memperoleh surat tanda tamat belajar/ijazah,” tegas Nazaruddin. (Hans)


Posted

in

by

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *