Padang, Scientia – Keterbukaan Informasi Publik (KIP) terus bergulir menyasar ke semua lorong-lorong badan publik.
Semua berhak untuk tahu, Hak Anda Untuk Tahu adalah tagline dari penerapan UU 14 Tahu 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
“Ini bagian upaya Diskominfotik sebagai implementasi pokok-pokok pikir Anggota DPRD Sumbar tentang keharusan dan masifnya keterbukaan informasi publik. Hari ini staf Sekretariat DPRD Sumbar diberikan pengayaan tentang KIP,” ujar Kabid IKP Diskominfotik Indra Sukma mewakili Kadis Jasman Rizal di Hotel Axana, Rabu (24/11/2021).
Hadir sebagai pemateri terkait tema Rabu pagi Komisioner Komisi Informasi Sumbar Adrian Tuswandi. Pada bagian ini, pria yang akrab disapa Toaik ini memaparkan soal informasi publik sampai ke sengketa informasi publik.
“Sebagai hak yang diatur di konstitusi negara UUD 1945, UU 14 tahun 2008 menjadi penjamin hak untuk tahu setiap orang di republik ini,” ujar Adrian. (pzv)

Tinggalkan Balasan