
Pasbar, Scientia – Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) Pasaman Barat (Pasbar) Parizal Hafni mencabut gugatan perkara nomor : 25/pdt.G/2021/PN.Psb di Pengadilan Negeri setempat, Senin (6/12/2021).
Gugatan itu terkait keputusan DPP Partai Gerindra Nomor : 0612/kpts/DPP-Gerindra/2021 tertangal 08 Juni 2021 tentang pemberhentian dan pengangkatan ketua DPRD Pasbar antara Parizal Hafni dengan Erianto.
Abdul Hamid, SH.MH Kuasa Hukum Parizal Hafni saat dikonfirmasi, Senin (6/12/2021) membenarkan perihal pencabutan tersebut.
Dia mengungkapkan, pencabutan gugatan perkara itu karena pihaknya selaku penggugat masih akan mengupaya langkah hukum lainnya.
“Kita cabut gugatannya dan kedepan akan kita upayakan langkah hukum lain terkait perkara ini”, sebut Hamid.
Sementara Itu, Erianto menyambut baik atas keputusan Parizal Hafni mencabut gugatan perkara di pengadilan negeri Pasbar. “Kita sebagai kader Gerindra menyambut baik putusan itu, mudah-mudahan persoalan ini menjadi cambuk melangkah maju lebih baik kedepannya”.
Ia menyampaikan hari ini telah berlangsung musyawarah Bamus DPRD Pasbar terkait penetapan jakwal sidang istimewa pelantikan Ketua DPRD Pasbar yang di tetapkan tanggal (13 /12/2021) mendatang.
“Bamus DPRD Pasbar tetapkan jakwal pelantikan saya sebagai ketua DPRD Pasbar, Selasa (13/12/2021) mendatang, Mohon doa restunya”, sebut Erianto.
Diketahui sebelumnya Gubernur Sumbar Mahyeldi mengeluarkan Surat Keputusan nomor :177/913/2021 dan SK nomor : 177/914/2021 tentang pemberhentian dan pengangkatan Ketua DPRD Pasbar antara Parizal Hafni dengan Erianto pada tanggal (2/12/2021) yang lalu. (Idn)

Tinggalkan Balasan