Bukittinggi, Scientia – Pemerintah Kota (Pemko) Bukittinggi bakal memiliki Peraturan Daerah (Perda) tentang Cagar Budaya. Hal itu, telah diantarkan dalam Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang tengah dibahas saat paripurna DPRD, di ruang rapat kantor DPRD Bukittinggi, Senin (6/12/2021).
Tahap awal telah dilakukan dengan menyerahkan draf usulan Ranperda oleh
Wali Kota Bukittinggi, Erman Safar melalui wakilnya Marfendi kepada DPRD setempat
Dalam hantaran Ranperda Cagar Budaya yang dibacakan Marfendi, secara umum berisikan tugas Pemerintah Daerah dalam memberikan perlindungan, pengembangan dan pemanfaatan cagar budaya.
Selain itu, bagaimana mengembangkan dan menerapkan kebijakan yang dapat menjamin terlindunginya dan termanfaatkannya Cagar Budaya, menyelenggarakan penelitian serta pengembangan Cagar Budaya. Kemudian juga menyediakan informasi Cagar Budaya untuk masyarakat dan menyelenggarakan promosi Cagar Budaya.
“Pemko Bukittinggi telah melakukan berbagai upaya dalam pelestarian cagar budaya yang ada. Hal itu sejalan dengan visi-misi Bukittinggi, yakni mewujudkan masyarakat yang terdidik, berbudaya serta beradat berdasarkan iman dan taqwa,” katanya memaparkan.
Sementara, Ketua DPRD Bukittinggi Beny Yusrial yang memimpin paripurna menyebutkan, berdasarkan Pasal 32 Ayat (1) UUD 1945 dinyatakan, negara memajukan kebudayaan nasional Indonesia di tengah peradaban dunia, dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budayanya.
“Hal tersebut telah jadi salah satu landasan bagi pemerintah kota dalam mengajukan Ranperda terkait cagar budaya,” jelasnya.
“Dan Ranperda diinisiasi pemerintah sebagai upaya memberikan perlindungan, pengembangan dan pemanfaatan Cagar Budaya yang ada di Bukittinggi,” sambung Beny. (aef)

Tinggalkan Balasan