Mediasi Sengketa Tanah Antara Masyarakat Kinali dengan Yayasan Keuskupan Padang Belum Berhasil

Pasbar, Scientia – Konflik tanah antara masyarakat Kampung Padang Kadok Jorong Bandua Balai, Kecamatan Kinali, Kabupaten Pasaman Barat (Pasbar), Sumatera Barat (Sumbar) dengan Yayasan Keuskupan Padang tidak kunjung ada penyelesaian.

Pasalnya, pihak masyarakat Kampung Padang Gadok Jorong Bandua Balai merasa tidak pernah menyerahkan tanah mereka kepada Yayasan Keuskupan di Padang pada tahun 1988.

“Ninik mamak kami tidak pernah menyerahkan tanah kepada Keuskupan di Padang tahun 1988, kami telah konfirmasi kepada ninik mamak kami, tidak ada penyerahan atau jual beli ulayat dengan Keuskupan,” kata Hendra dan Lasdi Arman kepada wartawan usai rapat mediasi di kantor KAN Kinali, Rabu siang (8/12/2021).

Menurut Hendra, karena ninik mamak mereka merasa tak pernah menjual tanah kepada Yayasan Keuskupan, tentu pihak masyarakat tidak mau mengganti rugi tanah yang mereka tempati dan berkebun sekarang ini. Apalagi kehidupan masyarakat saat ini didera dengan kesusahan.

“Sekarang tanah yang kami garap dan tempati itu, diklaim saudara Dominikus sebagai milik Yayasan Keuskupan yang dibeli kepada ninik mamak setempat pada 4 Juli 1988. Kalau tanah itu sudah dibeli Keuskupan kenapa sertifikat warga kami sebagian ada yang sudah terbit dari BPN,” kata Hendra mempertanyakan.

Hendra bersama masyarakat mempertanyakan dan heran kenapa pihak Yayasan Keuskupan mengklaim tanah mereka ada di Padang Kadok, padahal sudah jelas mereka membeli tanah di Air Rau di ulayat Datuak Rangkayo Basa, sesuai segel pembelian 1988.

Disisi lain dia juga mempertanyakan kenapa pihak yang mengundang Syahril Dt Tan Mandaro (Datuak Aren) dan Muckhar Dt Rang Kayo Basa (Datuak Kutar) selaku pengundang mediasi tidak hadir.

“Tadi sebenarnya kami keberatan untuk melanjutkan rapat. Kami merasa aneh karena yang mengundang rapat tidak hadir, karena mereka berdua yang tahu proses penyerahan tanah itu pada 4 Juli tahun 1988 tersebut,” tegas Hendra.

Lasdi Arman juga mempertanyakan kenapa pihak Dominikus mengklaim tanahnya ada 50 hektare di Padang Kadok Jorong Bandua Balai.

Mediasi sengketa pertanahan tersebut, dilaksanakan oleh KAN Kinali yang dipimpin Tuanku H Asrul selaku Ketua KAN Nagari Kinali.

Seyogyanya menurut Hendra dalam undangan Syahril Dt Tan Mandaro dan Muchtar Rang Kayo Basa hadir selaku pengundang, tetapi Yang Dipertuan menyebut ninik mamak tersebut sakit.

Mediasi itu dihadiri perwakilan Yayasan Keuskupan Padang diwakili Dominikus Suprianto. Sementara di pihak masyarakat Kampung Kadok Jorong Bandua Balai dengan juru runding oleh Ketua Pemuda Hendra dan Lasdi Arman serta puluhan masyarakat Padang Kadok.

Sementara itu Ketua KAN Kinali Tuanku Asrul, mediasi tersebut mencari mufakat secara kekeluargaan antara perwakilan Keuskupan dengan masyarakat Padang Kadok.

“Kita ingin kedua belah pihak tidak ada yang dirugikan tetapi bermusyawarah mencari jalan terbaik. Masyarakat tidak dirugikan dan pihak Keuskupan juga tidak dirugikan,” katanya

Pantauan wartawan di lapangan mediasi yang dilaksanakan di Kantor KAN Kinali antara masyarakat Padang kadok dan Yayasan Keuskupan Padang ini, belum menemui titik terang. (Idn)


Posted

in

by

Tags:

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *