BNN Tangkap Satu DPO 50 Kg Ganja

Tim Gabungan BNNK Pasaman Barat, BNNK Tapanuli Selatan dan BNNP Sumbar amankan DPO ganja kering 50 Kilogram.

Pasbar, Scientia – Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Pasaman Barat (Pasbar) dan BNN Kabupaten Tapanuli Selatan, bersama BNN Sumbar berhasil menangkap satu orang DPO pengedar narkotika jenis ganja kering.

Penangkapan tersangka tersebut merupakan pengembangan kasus penangkapan Ridwan panggilan Iwan dan tersangka lain pada tanggal (23/9/202) yang lalu, dengan barang bukti sebanyak 50 kilogram yang sempat di Pra Peradilkan di Pengadilan Negari Pasbar.

“Pelaku ditangkap di Jalan Lintas Padang Matinggi, Kecamatan Padang Sidempuan Selatan, Kota Padang Sidempuan. Penangkapan DPO ini merupakan pengembangan kasus penangkapan Ridwan dan tersangka lain, dengan barang bukti 50 Kilogram ganja kering, yang sempat di Pra Peradilankan di Pengadilan Negeri Pasbar,” ujar Kepala BNNK Pasaman Barat Irwan Effenry, Senin (13/12/2021).

Menurutnya, pelaku yakni Syofyan Hidayat (21) merupakan warga Hutaimbaru, Kecamatan Koto Napan, Kabupaten Mandailing Natal, Provinsi Sumatera Utara.

“DPO itu ditangkap dekat di Jalan Lintas Padang Matinggi,” katanya

Ia menyampaikan, penangkapan pelaku berawal dari hasil penyidikan BNNK Pasbar dan BNNK Tapanuli sejak hari Selasa tanggal 7 Desember 2021 hingga Minggu 12 Desember 2021 diperoleh Informasi keberadaan Target Operasi (TO) serta ciri-ciri TO.

Selanjutnya kata Irwan, berdasarkan informasi tersebut tim melakukan pengintaian di sekitar lokasi keberadaan TO kemudian pada hari Minggu tanggal 12 Desember 2021 tim mencurigai satu orang laki-laki yang ciri-cirinya menyerupai TO.

Kemudian tim bergerak cepat ke lokasi serta melakukan pembuntutan terhadap pelaku, selanjutnya, sekitar pukul 21.00 WIB bertempat di Jalan Lintas Padang Matinggi, Kecamatan Padang Sidempuan Selatan, Kota Padang Sidempuan tim melihat TO dan tim langsung melakukan penangkapan terhadap DPO.

Selanjutnya kata Kepala BNNK Pasbar, setelah diamankannya tersangka. Kemudian dibawa ke Kantor BNNK Tapanuli Selatan selanjutnya dibawa ke BNNK Pasbar guna proses lebih lanjut.

Atas perbuatannya pelaku dijerat, Pasal 115 ayat (2) Jo Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 111 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang – Undang Negara RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Idn)

 


Posted

in

by

Tags:

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *