Polres Pasbar Tahan Dua Tersangka Kasus Pengancaman Berparang

Pasbar, Scientia – Unit Reskrim Polres Kabupaten Pasaman Barat (Pasbar), tahan dua orang tersangka tindak pidana pengancaman dengan mengunakan sajam (Senjata Tajam) jenis parang.

“Dua orang pelaku pengancaman tersebut adalah Arman Ceen (52) dan Anroy, ditahan atas dasar Laporan Polisi Nomor : LP/B/252/XI/2021/SPKT/Res. Pasbar/Polda Sumbar. Tertangal 05 November 2021”, sebut Kasat Reskrim Polres Pasaman Barat Fetrizal S. SIK, MH, Senin (13/12/2021).

Tersangka Arman Ceen dan Anroy ditangkap atas laporan korbannya saudara Aprizal (44) warga jorong Batang Lingkin Nagari Air Gadang, dilaporkan bahwa Arman Ceen dkk melakukan pengancaman menggunakan parang terhadap pelapor.

Ia menyampaikan dari keterangan pelapor, terlapor melarang pelapor mengeluarkan buah kelapa sawit milik kelompok tani Bali Group dan terlapor mengancam korban dengan kata-kata ancaman “ini parang putus leher mu”, sebutnya

Ia menambahkan, setelah melakukan penyelidikan dengan memeriksa saksi-saksi dan mengumpulkan alat bukti lainya. Kami langsung megamankan dua orang tersangka yang diduga melakukan pengancaman terhadap Aprizal (pelapor).

Akibat perbuatannya, pelaku di jerat pasal 335 ayat 1 KUHP dengan ancaman 1 tahun penjara, katanya

Sementara itu, M.Nurhuda,SH,Cil
Kuasa Hukum Aprizal mengatakan kejadian pengancaman itu terjadi pada hari Jumat tangga 05 November 2021 sekira pukul 15.00 WIB di areal perkebunan sawit milik kelompok tani Bali Grup di Jorong Batang Lingkin Nagari Aia Gadang Kecamatan Pasaman.

Menurutnya,tindak pidana pengancaman yang dilakukan oleh terlapor Arman Ceen dkk terhadap kliennya tidak bisa kita biarkan dan itu sudah keterlaluan, yang mana Terlapor melarang kliennya mengeluarkan buah kelapa sawit milik kelompok tani.

“Karna klien saya tidak terima di ancam dan sekaligus melarang mengeluarkan hasil panen buah kelapa sawit kelompok tani dan serta merasa terancam keselamatan jiwanya, klien saya mengambil jalur hukum”, pungkasnya (Idn)


Posted

in

by

Tags:

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *