Ketua DPRD Kota Padang, Safrial Kani saat membuka tapat paripurna penyampaian Ranperda Pemko Padang. Senin, (14/3). [foto : ist]Padang, Scientia – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Padang menggelar rapat paripurna penyampaian tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pemerintah Kota Padang di Gedung DPRD setempat. Senin (14/03).
Rapat ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Padang Syafrial Kani. Ia mengatakan bahwa agenda ini merupakan pemenuhan atas surat Pemko tentang penyampaian Ranperda Kota Padang.
“Berdasarkan rapat kita, hari ini ditetapkan untuk gelaran penyampaian Ranperda,” katanya.
Wali Kota Padang, Hendri Septa saat menyampaikan tiga Ranperda Pemko Padang di Ruang Rapat Utama DPRD setempat. Senin, (13/3) [foto : ist]Ranperda tersebut disampaikan oleh Wali Kota Padang, Hendri Septa. Dia mengatakan di antara Ranperda tersebut yaitu pertama tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Kedua, tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas. Dan ketiga, tentang Perubahan Atas Perda Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pengawasan, Pengendalian dan Pelarangan Minuman Beralkohol.
“Ketiga Ranperda ini merupakan kebutuhan untuk Kota Padang saat ini,” kata Hendri Septa.
Perwakilan sejumlah elemen Pemko Padang saat menghadiri Rapat Paripurna Penyampaian tiga Ranperda di Ruang Sidang Utama DPRD setempat. Senin, (13/3) [foto : ist]Hadir dalam rapat tersebut jajaran Pimpinan DPRD Kota Padang dan anggota DPRD lainnya. Turut hadir juga Perwakilan dari pihak kepolisian, TNI, Forkopimda, MUI, Kemenag dan Pimpinan BUMD Padang.
Peserta Rapat Paripurna Penyampaian tiga Ranperda Pemko Padang saat menyanyikan lagu Indonesia Raya di Ruang Sidang Utama DPRD Padang. Senin, (13/3) [foto : ist]Pasca penyampaian ini, selanjutnya Ranperda tersebut akan dibahas dalam rapat internal DPRD dan akan disampaikan dalam Rapat paripurna selanjutnya untuk menanggapi Ranperda tersebut. (sdq)
Tinggalkan Balasan