Setelah Sidang di KI, PPID Utama Pemprov Sumbar Akhirnya Serahkan Data

Pimpinan Sidang KI Sumbar menerima berkas data dari PPID Utama Pemprov Sumbar.

Padang, Scientia – Setelah melalui mediasi, perkara sengketa informasi publik antara Pemohon Isa Kurniawan dan Termohon Pemprov Sumbar akhirnya diputuskan selesqi oleh Majelis Komisioner KI Sumbar selesai, Kamis (17/2), di kantor KI Sumbar Jl Sisingamangaraja Padang.

“Dikarenakan Pemohon sudah mendapatkan informasi yang diminta ke Pemprov Sumbar melalui PPID Utama, maka sengketa ini selesai,” ujar Arif Yumardi, Ketua Majelis Komisoner yang menyidangkan perkara tersebut, didampingi anggota majelis, Nofal Wiska dan Tanti Endang Lestari.

Disampaikan Arif Yumardi, di saat mediasi yang dilakukan oleh Komisioner Arfitriati, sebelum pembacaan keputusan oleh Majelis Komisioner KI Sumbar, Termohon sudah menyanggupi dan menyerahkan data-data sebagai informasi yang dimintakan, dan Pemohon menerimanya.

Sengketa informasi ini berawal Pemohon Isa Kurniawan meminta informasi mengenai mobil dinas apa saja yang dipakai atau disiapkan oleh Pemprov Sumbar untuk gubernur, wakil gubernur, sekdaprov dan kepala OPD.

“Hal ini dimohonkan agar masyarakat bisa mendapatkan informasi yang jelas mengenai persoalan mobis dinas gubernur, wakil gubernur, sekdaprov dan Kepala OPD, untuk menghindari polemik saat itu, agar jangan ada sinetron di antara kita,” ujar Isa, sehabis sidang.

Sementara Indra Sukma, mewakili PPID Utama, dan kuasa Pemprov Sumbar, menyampaikan bahwa bukan pihaknya tidak mau memberikan informasi, tapi meminta data ke yang punya lambat diberikan.

Saat sidang itu, Ketua Majelis Komisioner memberikan hasil sidang kepada para Pemohon dan Termohon. (pzv)


Posted

in

by

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *