
Padang Panjang, Scientia – Tidak rumit sebenarnya mengetahui lembaga itu badan publik yang menjadi perhatian UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Semua lembaga yang gunakan uang rakyat di APBD atau APBN itu adalah badan publik.
“Semua lembaga itu wajib menjalankan perintah keterbukaan informasi publik,” kata Nofal Wiski, Kamis (31/03) bersama Forum Jurnalis Keterbukaan Informasi Publik.
Selain itu, kata Nofal, lembaga yang mengumpulkan sumbangan kepada masyarakat juga masuk ke dalam ruang lingkup UU keterbukaan informasi publik. Dan juga, lembaga yang menerima dana asing.
Untuk itu, pers atau jurnalis dibutuhkan terutama pada lembaga yang suka tertutup terkait informasi publik. Wartawan, untuk membuka informasi publik, bisa menggunakan UU Pers teapi bisa juga jadi warga menggunakan UU keterbukaan informasi publik.
“Pers dan Keterbukaan Informasi Publik seperti dua sisi mata uang, pers adalah penggedor badan publik yang tertutup, bedanya pers bekerja menyampaikan informasi badan publik dikejar deadline, sedangkan kalau informasi publik diminta berdasarkan UU 14 tahun 2008 ada rentang waktu,” ujar Nofal. (pzv)

Tinggalkan Balasan