![Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sumbar, Era Sukma Munaf. [foto : ist]](https://scientia.id/wp-content/uploads/2022/04/Era-Sukma-Munaf.jpg)
“Untuk pengerjaan jalan aspal hotmix kami tetap menggunakan perusahaan kualifikasi menengah,” kata Era menegaskan.
Terkait Pepres no 12 tahun 2021 yang menyebutkan bahwa pekerjaan dengan nilai sampai dengan 15 Milyar untuk perusahaan kualifikasi kecil, bagi Era tidak ada masalah. Alasannya, pekerjaan jalan membutuhkan keahlian teknis tertentu. Untuk keahlian teknis tertentu ini, pengguna jasa rekanan dapat mementukan kualifikasi sesuai keinginannya.
Ketika ditanya apakah tidak ada perusahaan kecil yang mampu melakukan pekerjaan aspal hotmix, kata Era, jangankan di Sumbar, untuk Indonesia saja tidak ada perusahaan kecil yang mampu menjalankan pekerjaan aspal tersebut. Dia juga menyampaikan, beberapa paket pekerjaan akan dikonsolidasi atau disatukan, tujuannya untuk kemudahan dan efisiensi pekerjaan.
Dia juga membantah mengenai adanya upaya pengondisian pekerjaan tersebut hanya untuk pekerjaan dengan kualifikasi menengah.
Sementara itu, Kepala Biro Pengadaan Pemprov Sumbar Rosail Akhyar membenarkan upaya konsolidasi atau penyatuan dan penentuan kualifikasi menengah oleh Dinas PUPR.
“Memang ada penarikan untuk konsolidasi, dan itu tidak melanggar. Pekerjaan yang biasanya dipecah – pecah, sekarang diaatukan untuk memudahkan pekerjaan,” kata Rosail.
Pada waktu berbeda, seorang rekanan menyebutkan, perusahaan kecil dapat saja melakukan pekerjaan aspal hotmix, sepanjang memuhi persyaratan teknis. Selain itu, yang lebih penting keinginan dari pengguna jasa, apakah mau memakai perusahaan kecil atau tidak. Jika mau, perusahaan kecil tentu akan memenuhi apa yang disyaratkan oleh OPD dan Pokja.
“Jadi sangat tergantung dari pengguna dan panitia,” kata salah seorang rekanan yang tak mau disebutkan namanya.
Pendapat rekanan ini, menurut Rosail apa yang dilakukan OPD adalah bentuk kehati – hatian. Mengingat pengalaman sebelumnya banyak pekerjaan yang putus kontrak dan mangkrak karena kekerbatasan peralatan dan keuangan.
“Alat – alat memang bisa disewa, namun akan kesulitan jika pada waktu yang sama pemiliknya menggunakan alat yang sama pada pekerjaan lain. Bisa- bisa pekerjaan tidak selesai,” jelas Rosail.
Sebelumnya, Ketua Fraksi PDIP PKB DPRD Provinsi Sumbar Albert Hendra Lukman mengingatkan agar OPD bagian pengadaan untuk menaati aturan yang berlaku, termasuk perpres no 12 tahun 2022.
“Jangan mencari akal, untuk melanggar,” kata Albert. (Rud)
![Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sumbar, Era Sukma Munaf. [foto : ist]](https://datalama.scientia.id/wp-content/uploads/2022/04/Era-Sukma-Munaf.jpg)
Tinggalkan Balasan