
Padang , Scientia – Hari ini, Rabu (13/04), Komisi Informasi (KI) Sumbar menggelar sidang sengketa informasi publik.
Sidang tersebut berdasarkan permohonan dari dua lembaga yaitu Leon Agusta Indonesia dan LBH Padang.
Leon Agusta Indonesia mengajukan permohonan penyelesaian sengketa informasi publik dengan Dinas Kebudayaan Sumbar, terkait informasi Pekan Budaya Daerah Sumbar 2021.
Namun demikian, sengketa informasi publik antara kedua belah pihak berakhir damai usai bermediasi. Komisioner KI Sumbar Tanti Endang Lestari membenarkan hal tersebut.
“Pada forum mediasi, keduanya sepakat damai, dan tidak melanjutkan persidangan ke tahapan pembuktian,” ujar Tanti sekaligus mediator.
Sementara, LBH Padang memohon penyelesaian sengketa informasi publik dengan Dinas PMPTSP atau dinas penanaman modal dengan dua permohonan.
“Untuk memastikan ini kami minta termohon (Dinas PMPTSP) siapkan argumen didasari relugasi dan pemohon (LBH Padang) juga siapkan juga argumen bantahan pada sidang berikutnya,” ujar Majelis Sidang Adrian Tuswandi didampingi Arif Yumardi dan Nofal Wiska. (pzv)

Tinggalkan Balasan