Presiden RI, Joko Widodo. [foto : Setkab)

Jokowi Pastikan ASN Terima THR dan Gaji ke-13

Presiden RI, Joko Widodo. [foto : Setkab)
Presiden RI, Joko Widodo. [foto : Setkab)
Jakarta, Scientia – Presiden RI Joko Widodo pastikan tahun ini pemerintah bakal membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri, pensiunan, dan pejabat negara lainnya. Hal itu disampaikan Jokowi kemaren usai menandatangani peraturan pemerintah tentang pemberian THR, Gaji ke-13, dan Tunjangan Kinerja (Tukin) 50 persen untuk pejabat yang aktif.

“Kebijakan ini merupakan wujud penghargaan atas kontribusi aparat pusat dan aparat daerah dalam menangani pandemi COVID-19. Serta diharapkan menambah daya beli masyarakat dan membantu percepatan pemulihan ekonomi nasional,” ujarnya pada konferensi pers. Kamis, (14/4)

Sementara itu, teknis pemberian THR, gaji ke-13 dan Tukin akan diatur sesuai dengan kewenangan penggunaan anggaran. Jika menggunakan APBN, maka akan diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK), dan jika mengguanakan APBD akan diatur dalam Peraturan Kepala Daerah (Perkada).(Ajo)


Posted

in

by

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *