Fraksi-fraksi di DPRD Padang Sampaikan Pendapat Akhir LKPJ Walikota TA 2021

Juru bicara Fraksi Gerindra Muzni Zen serahkan pendapat akhir fraksinya ke Wakil Ketua DPRD Padang Ilham Maulana.

Padang, Scientia – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Padang menggelar Rapat Paripurna Penyampaian Pendapat Akhir Fraksi terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Pemerintah Kota Padang tahun 2021.

Rapat Paripurna digelar di Ruang Sidang Utama DPRD Padang, Senin (18/04) dan dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Padang Ilham Maulana. Dalam memimpin Rapat, Ilham didampingi Wakil Ketua DPRD Padang Amril Amin dan Sekretaris Dewan Hendrizal Azhar.

Rapat paripurna tersebut juga dihadiri Walikota Padang Hendri Septa, anggota DPRD Kota Padang,dan jajaran sekretariat DPRD Kota Padang, kepala OPD di lingkup Pemko Padang, unsur Forkopimda Kota Padang dan para tamu undangan lainnya.

Fraksi Partai Golkar-PDI Perjuangan mengkritik pelaksanaan lelang proyek pembangunan di Kota Padang yang menurutnya suka memenangkan penawaran terendah, karena berdampak pada mutu pengerjaan proyek.

“Kami menyarankan agar pemenang lelang tidak harus dengan penawaran terendah bahkan hingga 30 persen, sehingga mutu pengerjaan tetap dapat dijaga,” kata juru bicaranya, Lauwwira.

Juru bicara Fraksi Golkar PDI Perjuangan Lawwaira serahkan pendapat akhir fraksinya.

Sementara itu, Fraksi Partai Gerindra melalui juru bicaranya Muzni Zein menyorot pengelolaan pendapatan daerah yang belum menampakkan hasilnya. Hal ini terlihat dari hanya 66,68 persen capaian pendapatan daaerah dari targetnya.

“Capaian realisasi penerimaan PAD dari target Rp. 808.184.679.649,00 terealisir sebesar Rp.538.932.820.166,30 atau 66,68 %,” katanya.

Ia juga mengatakan beberapa objek retribusi seperti Retribusi Pengelolaan Parkir, dan Retribusi Pelayanan Objek Wisata dan pemakaian kekayaan daerah belum diperbaiki Walikota Padang.

 

Anggota DPRD Padang ikuti rapat paripurna penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi.

“Khusus pada pengelolaan Retribusi pelayanan objek wisata pemakaian Kios di Kawasan Danau Cimpago kami minta secara serius agar dilakukan peninjauan ulang perjanjian atau Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) terhadap pemanfaatan tersebut sehingga tidak dipindahtangankan kepemilikan sewanya ke pihak lain tanpa sepengetahuan dari dinas pariwisata,” katanya.

Rekomendasi atas hal ini adalah kepada OPD terkait agar menertibkan pemilik SKRD semula yang menyewakan kiosnya sehingga tidak memiliki lokasi berjualan dan kembali lagi berdagang di tepi pantai dan kawasan lainnya yang menganggu aktifitas pariwisata.(*)

Suasana rapat paripurna penyampaian pendapat akhir fralsi-fraksi.


Posted

in

by

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *