Bupati Dharmasraya Imbau Perusahaan Berikan THR Keagaamaan

Bupati Dharmasraya Sutan Riska Tuanku Kerajaan.

Dharmasraya, Scientia – Bupati Dharmasraya Sutan Riska Tuanku Kerajaan imbau perusahaan di wilayah yang dipimpinnya menunaikan THR keagamaan kepada para pekerja/ buruh.

Imbauan itu tertuang dalam Surat Edaran tentang pelaksanaan pemberian THR keagamaan bagi pekerja/buruh di perusahaan.

Pembayaran uang THR dalam imbauannya dilakukan tujuh hari sebelum lebaran, H-7.

Jumlah uang yaang harus dibayarkan perusahaan boleh tidak sepenuhnya atau 100 persen karena mengacu kepada SE Kemnaker yang juga tidak mewajibkan perusahaan harus membayar 100 persen.

“Hal ini karena keuangan perusahaan banyak yang belum normal,” kata Kepala Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Dharmasraya, Kandam, Rabu, (20/4).

Bagi perusahaan yang tidak memberikan THR kepada pekerja/buruh akan dikenakan sanksi administratif hingga sanksi terberat penutupan sementara operasional perusahaan.

Sementara itu, bagi pekerja/ buruh yang tidak mendapatkan haknya bisa melapor ke posko pengaduan dan layanan konsultasi Dinas Tenaga Kerja Pemprov Sumbar.

“Posko itu sengaja dibuat untuk mengawal jalannya SE tersebut,” katanya. (tnl)


Posted

in

by

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *